Bawa Ganja WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi
JAYAPURA,wartaplus.com – Seorang warga negara PNG berinisal MW (23) ditanggkap Minggu (25/4/2021). Personel Direktorat Narkoba Polda Papua menangkapnya saat hendak transaksi narkotika di Jalan Protokol RI – PNG.
“Dari hasil pemeriksaan personel mengamankan Narkotika jenis Ganja sebanyak 88 bungkus plastik bening ukuran sedang yang disimpan di dalam tas kain warna hijau yang mana tas tersebut di simpan di dalam tas ransel warna hitam putih,”ujara Kabid Humas polda Papua Kombe Pol AM Kamal SH, Senin (26/4/2021).
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Narkoba Polda Papua untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyar).*