Polisi Serahkan Tersangka Sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com – Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berinisal F bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/06)
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, S.H, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Dengan diserahkannya ke Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dibawa ke persidangan
Adapun barang bukti narkotika jenis shabu yang disita seberat seberat 0,071 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik bening ukuran kecil
Untuk diketahui, tersangka F sebelumnya tertangkap tangan hendak mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, pada Minggu, 21 Maret 2021 siang bertempat di Entrop 45 samping Dealer Honda Distrik Jayapura Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**