A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Komnas HAM RI Tinjau Ruang Tahanan Polresta Jayapura Kota | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Komnas HAM RI Tinjau Ruang Tahanan Polresta Jayapura Kota

Rabu, 23 Juni 2021 | 20:37 WIB / Andi Riri
Komnas HAM RI Tinjau Ruang Tahanan Polresta Jayapura Kota Pertemuan Komnas HAM RI dengan pimpinan dan jajaran Polresta Jayapura Kota/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Tim Komnas HAM RI melakukan kunjungan ke Mapolresta Jayapura, Selasa (22/06).

Dalam kunjungan itu selain melakukan sosialiasi nota kesepahaman dan diskusi terbatas dengan Wakapolresta Jayapura bersama jajaran 

Tim Komnas HAM dipimpin oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Mariana Amirudin, S.H bersama empat staf dari Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI dan Komnas HAM Papua didampingi Auditor Madya Kepolisian TK.III Itwasda Polda Papua Kombes Pol. Bedjo P.S, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si

Peninjauan ini untuk mengecek potensi-potensi terjadinya penyiksaan terhadap tahanan 

Dalam sambutannya, Wakapolresta Jayapura Kota menyampaikan bahwa saat ini kondisi ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota sudah over kapasitas, karena banyaknya tahanan titipan baik dari pihak Kejaksaan maupun lembaga pemasyarakatan.

"Sementara itu untuk tindak kekerasan terhadap para tahanan, kami menjamin tidak ada serta intimidasi pun demikian, karena kami sadari bahwa mereka juga memiliki hak yang sama walaupun berstatus tahanan," ungkap Wakapolresta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Mariana Amiruddin menuturkan, pihaknya hadir sebagai tim pencegahan kekerasan terhadap tahanan yang terdiri dari lima lembaga yakni Komnas HAM RI, Komnas Perempuan RI, Ombudsman RI, KPAI dan LPSK.

"Untuk hasil pendalaman terhadap para tahanan dan petugas jaga tahanan ditemukan adanya beberapa hal yang sifatnya administratif. Dimana ada tahanan yang merupakan titipan jaksa maupun lapas yang seharusnya sudah tidak ditahan di Rutan Mapolresta melainkan harus di geser ke lapas malah tertangguhkan selama berbulan-bulan bahkan menahun," beber Mariana.

Oleh karena banyaknya tahanan titipan di dalam Rutan Mapolresta, Mariana mengaku akan melaporkan ke pimpinan guna dilakukan koordinasi dengan Instansi terkait, dimana ini merupakan pemicu masalah, baik masalah kesehatan maupun makanan.

"Kami Tim dari Komnas HAM RI masih akan melakukan pendalaman di rumah-rumah tahanan Jajaran Polresta Jayapura Kota guna menemukan masalah-masalah yang ada untuk mencari solusi demi mewujudkan terlindunginya Hak Asasi Manusia walaupun berstatus tahanan,"tutupnya.**


BACA JUGA

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB
TERKINI

Abelom Kogoya Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Natal dan Jangan Ganggu Pembangunan di Puncak

51 Menit yang lalu

Ketua ASBS Jayapura Imbau Warga Tidak Terprovokasi Jelang Hari HAM 10 Desember: “Mari Jaga Kamtibmas dan Sambut Natal Dengan Damai”

2 Jam yang lalu

Jelang Hari HAM Sedunia Mari Kita Jaga Kedamaian di Bulan Desember

4 Jam yang lalu

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

6 Jam yang lalu

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com