Penyidik Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan Merauke
MERAUKE, wartaplus.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka berinisial ML (24) atas kasus Pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Merauke secara virtual, Sabtu (07/08).
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K. saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka berinisial ML (24) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka berinisial ML (24) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke persidangan.
Tersangka ML (24) dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).**