Sidang Perdana Pencabutan Ijin Perkebunan Sawit oleh Pemkab Sorong Digelar di PTUN Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com - Tiga perusahaan kelapa sawit melayangkan gugatan terhadap pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat terkait pencabutan ijin usaha perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Sorong, Jhony Kamuru ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura.
Tiga perusahaan yang menggugat yakni PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dengan luas lahan 34.400 hektar, lalu PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun seluas 15.631 ha dan PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Kwalak dan Klamono seluas 40.000 hektar. Sedangkan satu perusahaan yang juga dicabut ijinnya namun tidak menggugat yaitu PT Cipta Papua Plantation di Distrik Mariat dan Sayosa dengan luas lokasi 15.671 hektar
Dalam sidang perdana yang berlangsung di kantor PTUN Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Selasa (24/08) dihadiri langsung oleh Bupati Jhony Kamuru, Sekda Cliff Agus Japsenang, dan sejumlah pimpinan OPD
Tampak Bupati didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari tujuh pengacara dari Jakarta dan Papua, antara lain Nur Amalia, Pieter Ell, Rahman Ramli, Abdul Rahman Upara, Muslim, Khoirul Anam dan Winarso
Bupati kepada wartawan usai sidang menyampaikan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan sebenarnya benarnya kepada majelis hakim terkait pencabutan ijin yang dilakukan olehnya.
Ia menjelaskan pencabutan ijin yang dilakukan sudah sesuai dengan rasa keadilan dan prosedur hukum yang ada.
"Bagaimana kondisi lingkungan hidup dan hak hak masyarakat adat disana, karena perusahaan telah melakukan pelanggaran dan tidak bisa lagi di toleransi, sehingga kita cabut ijinnya," jelasnya
Empat perusahaan yang dicabut ijinnya ini, telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong, bahkan telah beberapa kali berganti manajemen
"Ini memang pelik sekali. Tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk berbuat sesuatu yang baik untuk masyarakat terutama masyarakat adat," ungkap Jhony
Bahkan ia menemukan bahwa ada ijin yang diberikan tidak sesuai dengan yang mereka kerjakan
"Mereka bisa saja gunakan surat ijin untuk kepentingan atau tujuan yang lain. Bahkan ijin yang dipakai bisa digadaikan di Bank lalu uangnya digunakan untuk kepentingan yang lain dan ini tentunya sangat merugikan masyarakat," tuding Bupati
"Kami harap kehadiran kami memberikan keterangan sesuai fakta sehingga pengadilan bisa memtuskan dengan seadilnya, dengan melihat fakta atau bukti yang ada," akunya
Disinggung soal status lahan yang digunakan untuk perkebunan apakah akan dikembalikan ke masyarakat adat atau ke pemerintah daerah?
"Intinya kita harus melindungi masyarakat adat yang ada di kabupaten Sorong," tegas Bupati
Sementara itu kuasa hukum Pemkab Sorong, Pieter Ell mengatakan sidang perdana ini berlangsung selama dua hari, 23 dan 24 Agustus
"Kami menyayangkan karena sidang perdana tidak dihadiri oleh para penggugat maupun kuasa hukumnya," ujar Pieter
Untuk diketahui pencabuta ijin ini berdasarkan temuan hasil kajian bahwa perusahaan tidak mematuhi kewajiban dalam IUP, tidak melakukan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan, lalu perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan, ijin lokasi yang kadaluarsa.
Dari pantauan wartaplus.com, tampak puluhan mahasiswa dan perwakilan masyarakt adat melakukan aksi dukungan moril kepada pemerintah Kabupaten. Mereka mendukung kebijakan Bupati untuk mencabut ijin moratorium.**