MENU TUTUP

Sidang Perdana Pencabutan Ijin Perkebunan Sawit oleh Pemkab Sorong Digelar di PTUN Jayapura

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:44 WIB / Andi Riri
Sidang Perdana Pencabutan Ijin Perkebunan Sawit oleh Pemkab Sorong Digelar di PTUN Jayapura Bupati Kabupaten Sorong, Jhony Kamuru didampingi kuasa hukumnnya, Pieter Ell memberikan keterangan pers usai sidang di PTUN Jayapura/dok.Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Tiga perusahaan kelapa sawit melayangkan gugatan terhadap pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat terkait pencabutan ijin usaha perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Sorong, Jhony Kamuru ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura.

Tiga perusahaan yang menggugat yakni PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dengan luas lahan 34.400 hektar, lalu PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun  seluas 15.631 ha dan PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Kwalak dan Klamono seluas 40.000 hektar. Sedangkan satu perusahaan yang juga dicabut ijinnya namun tidak menggugat yaitu PT Cipta Papua Plantation di Distrik Mariat dan Sayosa dengan luas lokasi 15.671 hektar

Dalam sidang perdana yang berlangsung di kantor PTUN Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Selasa (24/08) dihadiri langsung oleh Bupati Jhony Kamuru, Sekda Cliff Agus Japsenang, dan sejumlah pimpinan OPD

Tampak Bupati didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari tujuh pengacara dari Jakarta dan Papua, antara lain Nur Amalia, Pieter Ell, Rahman Ramli, Abdul Rahman Upara, Muslim, Khoirul Anam dan Winarso

Bupati kepada wartawan usai sidang menyampaikan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan sebenarnya benarnya kepada majelis hakim terkait pencabutan ijin yang dilakukan olehnya.

Ia menjelaskan pencabutan ijin yang dilakukan sudah sesuai dengan rasa keadilan dan prosedur hukum yang ada.

"Bagaimana kondisi lingkungan hidup dan hak hak masyarakat adat disana, karena perusahaan telah melakukan pelanggaran dan tidak bisa lagi di toleransi, sehingga kita cabut ijinnya," jelasnya 

Empat perusahaan yang dicabut ijinnya ini, telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong, bahkan telah beberapa kali berganti manajemen

"Ini memang pelik sekali. Tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk berbuat sesuatu yang baik untuk masyarakat terutama masyarakat adat," ungkap Jhony

Bahkan ia menemukan bahwa ada ijin yang diberikan tidak sesuai dengan yang mereka kerjakan

"Mereka bisa saja gunakan surat ijin untuk kepentingan atau tujuan yang lain. Bahkan ijin yang dipakai bisa digadaikan di Bank lalu uangnya digunakan untuk kepentingan yang lain  dan ini tentunya sangat merugikan masyarakat," tuding Bupati

"Kami harap kehadiran kami memberikan keterangan sesuai fakta sehingga pengadilan bisa memtuskan dengan seadilnya, dengan melihat fakta atau bukti yang ada," akunya

Disinggung soal status lahan yang digunakan untuk perkebunan apakah akan dikembalikan ke masyarakat adat atau ke pemerintah daerah? 

"Intinya kita harus melindungi masyarakat adat yang ada di kabupaten Sorong," tegas Bupati

Sementara itu kuasa hukum Pemkab Sorong, Pieter Ell  mengatakan sidang perdana ini berlangsung selama dua hari, 23 dan 24 Agustus

"Kami menyayangkan karena sidang perdana tidak dihadiri oleh para penggugat maupun kuasa hukumnya," ujar Pieter

Untuk diketahui  pencabuta ijin ini berdasarkan temuan hasil kajian bahwa perusahaan tidak mematuhi kewajiban dalam IUP, tidak melakukan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan,  lalu perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan, ijin lokasi yang kadaluarsa.

Dari pantauan wartaplus.com, tampak puluhan mahasiswa dan perwakilan masyarakt adat melakukan aksi dukungan moril kepada pemerintah Kabupaten. Mereka mendukung kebijakan Bupati untuk mencabut ijin moratorium.** 


BACA JUGA

Ini Jawaban Pemkab Sorong Terkait Gugatan Dua Perusahaan Sawit Dalam Sidang PTUN

Selasa, 21 September 2021 | 09:39 WIB

PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Sekda Sarmi

Selasa, 16 Juni 2020 | 19:43 WIB

Kantor Pertanahan Kota Digugat Secara Fiktif Positif di PTUN Jayapura

Senin, 24 September 2018 | 13:51 WIB

Pemkab Sorong Komitmen Jaga Toleransi Beragama

Senin, 19 Februari 2018 | 20:00 WIB
TERKINI

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

1 Jam yang lalu

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

15 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

20 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

23 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com