MENU TUTUP

Ini Jawaban Pemkab Sorong Terkait Gugatan Dua Perusahaan Sawit Dalam Sidang PTUN

Selasa, 21 September 2021 | 09:39 WIB / Andi Riri
Ini Jawaban Pemkab Sorong Terkait Gugatan Dua Perusahaan Sawit Dalam Sidang PTUN Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Dr.Pieter Ell SH/dok.istimewa

JAYAPURAwartaplus.com -  Sidang gugatan PT. Sorong Agro Wisata dan PT. Papua Lestari Abadi terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong terkait pencabutan ijin usaha perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Sorong, Jhony Kamuru kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Jayapura, Selasa (21/09)

Sidang kali ini, mengagendakan pembacaan jawaban dari tergugat Pemerintah Kabupaten Sorong yang dibacakan oleh Tim Advokasi yang diketuai Dr.Pieter Ell SH

Dalam jawabannya, penggugat dalam hal ini PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT. Papua Lestari Abadi telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1996 tentang Larangan Praktek Monopoli Pasal 26  yang menegaskan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut :

a. Berada dalam pangsa pasar yang sama, atau

b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau

c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Bahwa Direktur atas nama Ronal Louis Sanuddin merangkap jabatan di kedua perusahaan yang sama dalam jenis usaha yang sama, alamat yang sama, domisili hukum yang sama dan areal usaha yang sama di Kabupaten Sorong,"  ungkap Pieter Ell

Lalu, adanya temuan dari hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah  Daerah Kabupaten Sorong, tentang adanya  pelanggaran Ijin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Penggugat antara lain: 

-Tidak menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah yang menggunakan lahan negara dengan HGU paling lama 2 tahun sejak diterbitkan IUP;

-Tidak merealisasikan pembangunan kebun paling lama 2 tahun terhitung sejak di terbitkan IUP dan unit pengolahan paling lama 2 tahun terhitung sejak seluruh tanaman menghasilkan sesuai dengan studi kelayakan, baku teknis, dan ketentuan yang berlaku;

-Tidak menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat 2 tahun terhitung sejak dimulainya pembangunan perusahaan perkebunan;

-Tidak melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan;

-Tidak melaporkan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali dengan tembusan kepada Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Perkebunan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi;

-Belum melakukan penanaman dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Areal usaha penggugat di Distrik Segun Kabupaten Sorong diterlantarkan dan atau tidak operasional sejak di berikan ijin tahun 2009;

Oleh karena itu tim kuasa hukum tergugat meminta Majelis Hakim pemeriksa perkara 31/G/2021/PTUN.JPR  dan Perkara nomor : 32/G/2021/PTUN.JPR menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan surat keputusan tergugat dalam obyek perkara aquo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam semangat Otonomi Khusus Papua.

"Karena sebelum dikeluarkannnya obyek sengketa tersebut telah melalui proses evaluasi secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemda Provinsi Papua Barat serta Pemda Kabupaten Sorong," tegas Pieter Ell.**


BACA JUGA

Sidang Perdana Pencabutan Ijin Perkebunan Sawit oleh Pemkab Sorong Digelar di PTUN Jayapura

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:44 WIB

PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Sekda Sarmi

Selasa, 16 Juni 2020 | 19:43 WIB

Kantor Pertanahan Kota Digugat Secara Fiktif Positif di PTUN Jayapura

Senin, 24 September 2018 | 13:51 WIB

Pemkab Sorong Komitmen Jaga Toleransi Beragama

Senin, 19 Februari 2018 | 20:00 WIB
TERKINI

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

1 Jam yang lalu

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

12 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis dan Bagikan Sembako di Desa Lantipo, Wamena

12 Jam yang lalu

Ratusan Warga Boven Digoel Keracunan Usai Menyantap Makanan Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

21 Jam yang lalu

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com