MENU TUTUP

DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:14 WIB / Cholid
DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik DR Pieter Ell SH, MM/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Pasca-pemungutan dan penghitungan hasil suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar Selasa (31/8/2021) secara daring, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Baharudin Farawoman menyampaikan keberatan atas hasil PSU Boven Digoel Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel (Termohon).

Pemohon menilai perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu tidak sah. Hal tersebut disebabkan karena Termohon tidak mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel khususnya Distrik Jair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam sidang hari ini terungkap dalam  Amar Putusan Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto. menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bekenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

“Dengan demikian dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima. Dan menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua No 54/PL.02.6-KPt/91/Prov/VII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkama Konstitusi No. 132/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 24 Juli 2021. Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020,”ujarnya. Putusanpun diketok Ketua Anwar Usman

DR Pieter Ell selaku kuasa hukum KPU Boven Digoel, mengungkapkan, putusan diikuti secara daring di KPU RI Jakarta dihadiri kuasa hukum KPU, Pimpinan KPU RI,  Ketua KPU Propinsi Papua Diana Simbiak, Kadiv Hukum KPU Prop Zandra Mambrasar,

“Saya suda prediksi sejak awal persidangan bahwa MK akan menolak dalil permohonan pemohon karena kita bisa bantah dengan bukti-bukti serta KPU sudah maksimal melakukan tahapan walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,”tandasnya*


BACA JUGA

Samuel Jenggu Bakal Lapor Wapres, Jika Polda Papua Lambat Tangani Suket Palsu Seorang Cawagub

Rabu, 13 November 2024 | 18:06 WIB

Kementerian Investasi Dorong UMKM Jadi Pemasok Industri di Papua

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:19 WIB

Program Gerbang Kasih, Wujud Sinergitas BI Papua dan GKI di Tanah Papua Kendalikan Inflasi Daerah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 06:21 WIB

Pieter Ell Apresiasi Bimtek Sengketa Pilkada 2024 yang Digelar MK di Jayapura

Senin, 14 Oktober 2024 | 07:28 WIB

MK dan Peradi Kota Jayapura Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Papua 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

2 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

3 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

3 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

3 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com