MENU TUTUP

DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:14 WIB / Cholid
DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik DR Pieter Ell SH, MM/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Pasca-pemungutan dan penghitungan hasil suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar Selasa (31/8/2021) secara daring, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Baharudin Farawoman menyampaikan keberatan atas hasil PSU Boven Digoel Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel (Termohon).

Pemohon menilai perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu tidak sah. Hal tersebut disebabkan karena Termohon tidak mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel khususnya Distrik Jair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam sidang hari ini terungkap dalam  Amar Putusan Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto. menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bekenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

“Dengan demikian dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima. Dan menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua No 54/PL.02.6-KPt/91/Prov/VII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkama Konstitusi No. 132/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 24 Juli 2021. Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020,”ujarnya. Putusanpun diketok Ketua Anwar Usman

DR Pieter Ell selaku kuasa hukum KPU Boven Digoel, mengungkapkan, putusan diikuti secara daring di KPU RI Jakarta dihadiri kuasa hukum KPU, Pimpinan KPU RI,  Ketua KPU Propinsi Papua Diana Simbiak, Kadiv Hukum KPU Prop Zandra Mambrasar,

“Saya suda prediksi sejak awal persidangan bahwa MK akan menolak dalil permohonan pemohon karena kita bisa bantah dengan bukti-bukti serta KPU sudah maksimal melakukan tahapan walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,”tandasnya*


BACA JUGA

Dua Pekan Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Jayapura, Baru Satu Distrik Selesai

Rabu, 13 Maret 2024 | 23:15 WIB

Pendukung Partai PPP dan NasDem Bentrok di Lanny Jaya 

Senin, 04 Maret 2024 | 09:31 WIB

Komisioner KPU Jayawijaya Alami Penganiayaan Oleh Sekelompok Masyarakat

Sabtu, 02 Maret 2024 | 09:06 WIB

Hingga Hari Pencoblosan Pendistribusian Logistik Empat Kabupaten di Papua Belum Rampung

Rabu, 14 Februari 2024 | 14:22 WIB

KPU Papua Sebut Penyiapan Logistik Pemilu sudah 90 Persen

Selasa, 06 Februari 2024 | 07:41 WIB
TERKINI

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

9 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

9 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

12 Jam yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

12 Jam yang lalu

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com