MENU TUTUP

DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:14 WIB / Cholid
DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik DR Pieter Ell SH, MM/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Pasca-pemungutan dan penghitungan hasil suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar Selasa (31/8/2021) secara daring, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Baharudin Farawoman menyampaikan keberatan atas hasil PSU Boven Digoel Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel (Termohon).

Pemohon menilai perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu tidak sah. Hal tersebut disebabkan karena Termohon tidak mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel khususnya Distrik Jair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam sidang hari ini terungkap dalam  Amar Putusan Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto. menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bekenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

“Dengan demikian dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima. Dan menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua No 54/PL.02.6-KPt/91/Prov/VII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkama Konstitusi No. 132/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 24 Juli 2021. Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020,”ujarnya. Putusanpun diketok Ketua Anwar Usman

DR Pieter Ell selaku kuasa hukum KPU Boven Digoel, mengungkapkan, putusan diikuti secara daring di KPU RI Jakarta dihadiri kuasa hukum KPU, Pimpinan KPU RI,  Ketua KPU Propinsi Papua Diana Simbiak, Kadiv Hukum KPU Prop Zandra Mambrasar,

“Saya suda prediksi sejak awal persidangan bahwa MK akan menolak dalil permohonan pemohon karena kita bisa bantah dengan bukti-bukti serta KPU sudah maksimal melakukan tahapan walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,”tandasnya*


BACA JUGA

Danlantamal X Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas KRIS di Rumkital dr. Soedibjo Sardadi

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:35 WIB

Ratusan Warga Boven Digoel Keracunan Usai Menyantap Makanan Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

Senin, 30 Juni 2025 | 08:54 WIB

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Aparat Gabungan Intensifkan Patroli dan Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:20 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Sekolah Rakyat di Kabupaten Sarmi

13 Jam yang lalu

Danlantamal X Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas KRIS di Rumkital dr. Soedibjo Sardadi

13 Jam yang lalu

Mari Menjaga Persatuan Jelang PSU PIlgub Papua, Ketua LMA Port Numbay: Jangan Golput

17 Jam yang lalu

Sebagai Bentuk Kepedulian, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Bagikan Sarapan untuk Anak-anak di Puncak Jaya

1 Hari yang lalu
Lakukan Pembunuhan

Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku, Keterlibatan KKB dalam Kasus Pembunuhan di Yahukimo

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com