DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik
JAKARTA,wartaplus.com - Pasca-pemungutan dan penghitungan hasil suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar Selasa (31/8/2021) secara daring, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Baharudin Farawoman menyampaikan keberatan atas hasil PSU Boven Digoel Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel (Termohon).
Pemohon menilai perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu tidak sah. Hal tersebut disebabkan karena Termohon tidak mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel khususnya Distrik Jair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam sidang hari ini terungkap dalam Amar Putusan Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto. menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bekenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
“Dengan demikian dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima. Dan menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua No 54/PL.02.6-KPt/91/Prov/VII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkama Konstitusi No. 132/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 24 Juli 2021. Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020,”ujarnya. Putusanpun diketok Ketua Anwar Usman
DR Pieter Ell selaku kuasa hukum KPU Boven Digoel, mengungkapkan, putusan diikuti secara daring di KPU RI Jakarta dihadiri kuasa hukum KPU, Pimpinan KPU RI, Ketua KPU Propinsi Papua Diana Simbiak, Kadiv Hukum KPU Prop Zandra Mambrasar,
“Saya suda prediksi sejak awal persidangan bahwa MK akan menolak dalil permohonan pemohon karena kita bisa bantah dengan bukti-bukti serta KPU sudah maksimal melakukan tahapan walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,”tandasnya*