MENU TUTUP

DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik

Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:14 WIB / Cholid
DR Pieter Ell SH: KPU Boven Digoel Telah Bekerja Maksimal, Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu Siap Dilantik DR Pieter Ell SH, MM/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Pasca-pemungutan dan penghitungan hasil suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar Selasa (31/8/2021) secara daring, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Baharudin Farawoman menyampaikan keberatan atas hasil PSU Boven Digoel Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel (Termohon).

Pemohon menilai perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu tidak sah. Hal tersebut disebabkan karena Termohon tidak mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel khususnya Distrik Jair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam sidang hari ini terungkap dalam  Amar Putusan Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto. menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bekenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

“Dengan demikian dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima. Dan menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua No 54/PL.02.6-KPt/91/Prov/VII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkama Konstitusi No. 132/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 24 Juli 2021. Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020,”ujarnya. Putusanpun diketok Ketua Anwar Usman

DR Pieter Ell selaku kuasa hukum KPU Boven Digoel, mengungkapkan, putusan diikuti secara daring di KPU RI Jakarta dihadiri kuasa hukum KPU, Pimpinan KPU RI,  Ketua KPU Propinsi Papua Diana Simbiak, Kadiv Hukum KPU Prop Zandra Mambrasar,

“Saya suda prediksi sejak awal persidangan bahwa MK akan menolak dalil permohonan pemohon karena kita bisa bantah dengan bukti-bukti serta KPU sudah maksimal melakukan tahapan walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,”tandasnya*


BACA JUGA

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Jelang Sidang Putusan MK, Aparat Gabungan Intensifkan Patroli dan Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:20 WIB

Dalam Sidang MK, KPU RI Mengakui Maju Pilkada Mus Kogoya Masih Terima Gaji Sebagai ASN Puncak Jaya

Selasa, 29 April 2025 | 14:51 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB
TERKINI

TPNPB OPM Keluarkan Peringatan Mengerikan

1 Jam yang lalu

Momen Idul Adha 1446 H, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban ke Lebih 600 Titik Seluruh Indonesia

3 Jam yang lalu

Rayakan Idul Adha di Tengah Konflik, Umat Muslim Puncak Jaya Panjatkan Doa Untuk Keamanan dan Kedamaian

3 Jam yang lalu

Bappenda Akan Terapkan Pelayanan Mobile Untuk Layani Wajib Pajak di Daerah Terjauh

3 Jam yang lalu

Jauh dari Keluarga, Personel Satgas Humas Temukan Makna Idul Adha di Tengah Tugas

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com