Ini Jawaban Bupati Sorong Terhadap PT Inti Kebun Lestari Terkait Gugatannya kepada Pemerintah
SORONG,wartaplus.com - Jawaban Tergugat Dalam Perkara Nomor : 29/G/2021/PTUN.JPR dan Perkara Nomor : 30/G/2021/PTUN.JPR terhadap Gugatan PT Inti Kebun Lestari kepada Pemerintah Kabupaten Sorong di PTUN Jayapura
Tim Kuasa Hukum Tergugat yang terdiri dari Nur Amaliah, S.H., MDM.; DR. Pieter Ell, S.H., M.H.; ABDUL Rahman Upara, S.H., M.H., Winarso, S.H, Muslim, S.H., M.HUM H, Rahman Ramli, S.H., M.H. Lardin, S.H. Ivonia S. Tetjuari, S.H., Khorul Aanam S.H.; Hendrik Nanimindei, S.H. mengajukan bantahan terhadap gugatan oleh PT Inti Kebun Lestari kepada Bupati Sorong dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong di PTUN Jayapura.
Inti gugatan tersebut adalah mengenai keberatan pencabutan izin lokasi, izin lingkungan dan izin Usaha PT Inti Kebun Lestari (IKL) karena berdasarkan evaluasi telah terjadi pelanggaran.
Dalam rilis yang diterima wartaolus.com, Senin (13/9/2021) pagi, tim Advokasi Hukum Pemerintah Kabupaten Sorong yang menjadi kuasa hukum Bupati Sorong dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong, mengungkaokan perkembangan persidangan dalam perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR di PTUN Jayapura. Pada hari ini Senin Tanggal 13 September 2021 persidangan kedua perkara tersebut berlangsung secara E-court (online) pada Pukul 10.00 WIT dengan acara Jawaban dari kami sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura sebagai berikut:
A.Dalam eksepsi kami sebagai kuasa tergugat menolak semua dalil gugatan PT IKL secara formal maupun materiil. Pada jawaban kedua gugatan tersebut di PTUN Jayapura kami menyampaikan eksepsi bahwa Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara ini dan gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libele) karena tidak sistematis dan mencampur adukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara. Untuk itu kami minta agar majelis hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima.
B.Dalam pokok perkara kami menolak gugatan PT IKL , karena pencabutan Izin Lingkungan, Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan Bupati dan Kepala Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong telah sesuai dengan prosedur dan pencabutan tersebut merupakan tindakan merupakan hal yang “urgent” dan “extraordinary” mengingat PT IKL tidak patuh pada ketentuan perijinan yang di berikan.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Sorong merupakan upaya penyelamatan kawasan hutan di wilayahnya dan melindungi masyarakat adat dalam semangat Otonomi Khusus Papua yang berada dalam konsensi hutan yang diberikan kepada PT IKL. Kepentingan yang lebih besar lagi adalah agar sumberdaya alam di Kabupaten Sorong dapat berkelanjutan, lestari dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Tindakan Bupati Sorong dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong merupakan bagian dari Instruksi Presiden untuk melakukan penertiban perizinan perkebunan sawit sebagaimana tertuang dalam Inpres Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Penundaan dan Evalusi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit).
Tindakan Pencabutan tersebut juga bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong terkait Deklarasi Manokwari yang merupakan hasil Konferensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (ICBE 2018) dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara Provinsi Papua dan Papua Barat yang ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2018 tentang Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Tanah Papua, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat menyatakan visi bersama Tanah Papua berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Pemerintah Propinsi Papua Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap PT IKL (PENGGUGAT), mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perijinan yang diberikan sejak tahun 2009 antara lain berupa :
a. PT IKL (PENGGUGAT) tidak mempunyai Hak Guna Usaha sebagai persyaratan utama beroperasinya sebuah perkebunan sawit. Tanpa HGU maka aktivitas penamanan tidak dapat dilakukan.
b. Tidak mematuhi kewajiban dalam Ijin Usaha Perkebunan termasuk : Tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak ijin IUP diterbitkan. Tidak melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat setempat. Tidak merealisasikan pembangunan kebun, dan unit pengolahan sesuai dengan studi tekhnis dan peraturan perundangan. Tidak melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham;
c. Tidak ada negoisasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perkebunan. Penertiban perijinan Perkebunan Kelapa Sawit ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah agar produksi kelapa sawit Indonesia tidak dipermasalahkan di luar negeri terkait proses produksinya dengan menjaga lingkungan dan keberlanjutannya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT IKL tidak dapat dibiarkan terus menerus sehingga perlu tindakan tegas dari Pemerintah berupa pencabutan perijinan. Sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong kami memohon dukungan kebijakan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, MRP Papua Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemantauan proses persidangan ini. *