Pemprov Papua: Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi
JAYAPURA— Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
Jika sebelumnya masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIT dan pulang atau selesai kerja pukul 15.00 WIT. Maka saat Ramadhan, jam masuk kerja dimajukan ke jam 08.00 WIT dan pulang seperti biasanya yakni pukul 15.00 WIT
Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo menyatakan pengurangan jam kerja ini untuk menghargai ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Terpenting didalam puasa ini, agar meringankan ASN yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Gubernur Soedarmo dalam arahannya pada Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Selasa (14/5) lalu.
Di kesempatan itu Soedarmo tak lupa menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa bagi para ASN khususnya, dan seluruh umat muslim di tanah Papua
“Kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh ASN. Semoga ibadah puasanya bisa diterima oleh Allah SWT sampai dengan nanti selesainya 30 hari menjelang atau masuk didalam Idul Fitri 1439 Hijriyah," ucapnya.
Sementara bagi ASN non muslim, Soedarmo mengimbau agar bersama-sama meningkatkan toleransi terhadap para ASN yang melaksanakan puasa.*