MENU TUTUP

SDI Pertanyakan Sikap MK Soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo

Kamis, 02 Desember 2021 | 19:11 WIB / Roberth
SDI Pertanyakan Sikap MK Soal Eksaminasi Publik Pilkada Yalimo Mahkamah Konstitusi/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksaminasi publik Pilkada Yalimo. Dalam eksaminasi publiknya, SDI menilai putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juli 2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

"Dalam memutuskan perkara Pilkada Yalimo, sangat jelas terlihat MK sudah terlalu jauh dan melebar tanpa dasar kewenangan yang jelas. Kemudian mendiskualifikasi pasangan calon yang telah beberapa kali melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Andrean Saefudin Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam Webinar Nasional bertema "Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo", Kamis (2/12/2021).

Andrean menerangkan, putusan MK ini berdampak serius terhadap kondisi di Yalimo hingga saat ini, yang luput dari perhatian publik.

Dalam paparan kondisi terkini di Yalimo, Paskalis Kossay praktisi dan tokoh masyarakat Papua menerangkan, "Saat ini, kondisi di Yalimo terjadi kerusuhan, merusak fasilitas umum, membakar gedung/kantor pemerintah daerah dan kios milik warga, dan memalang Jalan Trans Papua di ruas Jayapura-Wamena selama satu bulan".

Menurutnya, kondisi demokrasi di Yalimo carut-marut. Terbukti, KPU dan Bawaslu setempat tidak berani mengadakan PSU di sana, meski sudah diberi waktu 120 hari oleh MK. "Pendukung paslon nomor urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil yang sejatinya memenangkan Pilkada Yalimo menilai MK tidak berwenang menyidang gugatan yang disampaikan penggugat. Itu menjadi ranah dari PTUN, bukan MK," terang Paskalis yang juga Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini.

Dikatakannya, tuntutan pendukung paslon nomor urut 1, meminta agar Erdi Dabi dan John Wilil segera dilantik. Pasalnya, mereka sudah dinyatakan menang. Hanya saja digugurkan oleh cara-cara yang tidak sehat, bahkan bukan menjadi wilayah MK sebenarnya. 

"Putusan MK terkesan membodohi rakyat. Tidak memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik pada masyarakat di Yalimo. Tidak ada penjelasan yang tuntas dari MK terkait hal tersebut," imbuh Paskalis. 

Tak hanya itu, lanjutnya, putusan MK ini kontrapoduktif dan ada indikasi transaksional. "Hakim MK yang menangani perkara Pilkada Yalimo harus diperiksa," tegasnya. 

Sementara itu, Imam Sholeh Direktur Magnum Opus Research and Consulting mengatakan, persoalan di Yalimo sangat serius dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia. "KPU dan Bawaslu tidak mampu mengantisipasi hal-hal yang bakal terjadi di lapangan. Kelemahan ini bisa menyulitkan pertumbuhan demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Pembicara lain, Stepi Anriani pemerhati intelijen dan keamanan nasional menegaskan, jangan sampai demokrasi mengorbankan hak asasi manusia. "Antara demokrasi dan HAM harus seimbang," tukasnya.

Menurutnya, Kemenkopolhukham dan Kemendagri bisa dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan mengutamakan kebaikan bersama demi berlangsungnya pemerintahan dan situasi kondusif di Yalimo.

"MK juga perlu menjelaskan posisi putusan perkara ini karena wilayah sengketa hukum menjadi ranah Bawaslu yang dapat ditindaklanjuti oleh PTUN," pungkasnya.*


BACA JUGA

Protes Rekapitulasi di Bawaslu, Polisi Diserang Warga, Kasat Lantas Kena Panah

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:22 WIB

Berbaju Adat, Ribuan Anak TK dan PAUD se- Kota Jayapura Hadiri Peringatan HAN ke-39

Jumat, 28 Juli 2023 | 17:34 WIB

Dandim Jayawijaya Pimpin Prosesi Pemakaman Wakil Bupati Yalimo

Rabu, 03 Mei 2023 | 12:54 WIB

Kodim Jayawijaya Turut Mendorong Kemajuan UMKM di Wilayah Papua Pegunungan

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:03 WIB

Tokoh Masyarakat Lapago Desak BPJN Wamena Tuntaskan Pengerjaan Jalan Trans Papua

Minggu, 19 Maret 2023 | 17:32 WIB
TERKINI

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

29 Menit yang lalu

Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

11 Jam yang lalu

Konflik Sosial Akibat Pemilu Terus Berlanjut di Kenyam Nduga, Ini Langkah Tegas Aparat Keamanan

1 Hari yang lalu

Polisi Selidiki Kasus Penikaman Tukang Ojek di Paniai

1 Hari yang lalu

Seorang Anggota Polres Yahukimo Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com