MENU TUTUP

Bupati Sorong Selatan Kembali Digugat, Kuasa Hukum Pieter Ell :  Demi Masyarakat Tak Ada Kata Menyerah

Senin, 07 Februari 2022 | 14:40 WIB / Cholid
Bupati Sorong Selatan Kembali Digugat, Kuasa Hukum Pieter Ell :  Demi Masyarakat Tak Ada Kata Menyerah Dr, Pierer Ell, SH, M.H (Foto keempat dari kiri) berfoto bersama tim/Istimewa

SORONG,wartaplus.com - Bahwa Bupati Sorong Selatan sedang menghadapi gugatan oleh Penggugat T PT. Anugerah Sakti Internusa dan PT. Persada Utama Agromulia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terkait pencabutan izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha. Ini dikatakan Dr, Pierer Ell, SH, MH
Kuasa Hukum Pemda Sorong Selatan kepada wartaplus.com, Senin (7/2/2022).

Dikatakan, bahwa “Objek Sengketa” dimaksud oleh PT. ANUGERAH SAKTI INTERNUSA adalah sebagai berikut : 

sebuah. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Anugerah Sakti Internusa; dan

b. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 37.000 HA Yang Terletak Di Distrik Teminabuan Dan Konda Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa.

Sedangkan “Objek Sengketa” oleh  PT. PERSADA UTAMA AGROMULIA, adalah sebagai berikut :

a. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan KepadaPT Persada Utama Agromulia; dan

b. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 25.000 Ha Yang Terletak di Distrik Wayerdan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan Atas NamaPT Persada Utama Agromulia;
Bahwa  pencabutan izin oleh Bupati tersebut dilakukan  karena berdasarkan evaluasi telah terjadi pelanggaran sehingga layak untuk dicabut.

"Untuk masyarakat kami tak menyerah dan kami kuasa hukum Bupati Kabupaten Sorong Selatan perlu menyampaikan perkembangan  persidangan di PTUN Jayapura. Gugatan di PTUN Jayapura menjadi dua perkara yaitu Perkara Nomor 45/G/2021/PTUN.Jpr, oleh PT, Anugerah Sakti Internusa dan  Perkara No. 46/G/2021/PTUN.Jpr oleh PT. Persada Utama Agromulia,"ujarnya.

Dikakatakan, persidangan bahwa pertama telah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022 dengan acara pemeriksaan pendahuluan, bahwa pada tanggal Pada 31 Januari 2022 Tergugat baru mendapat permohonan pemulihan, dan jawaban oleh jadwal jatuh pada tanggal 7 Februari 2022, berhubung belum selesainya jawaban kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 45/G/2021/PTUN.Jpr dan perkara Nomor 46/G/2021/PTUN.Jpr tersebut agar persidangan jawaban ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022.*


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

12 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

1 Hari yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com