Bupati Sorong Selatan Kembali Digugat, Kuasa Hukum Pieter Ell : Demi Masyarakat Tak Ada Kata Menyerah
SORONG,wartaplus.com - Bahwa Bupati Sorong Selatan sedang menghadapi gugatan oleh Penggugat T PT. Anugerah Sakti Internusa dan PT. Persada Utama Agromulia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terkait pencabutan izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha. Ini dikatakan Dr, Pierer Ell, SH, MH
Kuasa Hukum Pemda Sorong Selatan kepada wartaplus.com, Senin (7/2/2022).
Dikatakan, bahwa “Objek Sengketa” dimaksud oleh PT. ANUGERAH SAKTI INTERNUSA adalah sebagai berikut :
sebuah. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Anugerah Sakti Internusa; dan
b. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 37.000 HA Yang Terletak Di Distrik Teminabuan Dan Konda Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa.
Sedangkan “Objek Sengketa” oleh PT. PERSADA UTAMA AGROMULIA, adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan KepadaPT Persada Utama Agromulia; dan
b. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 25.000 Ha Yang Terletak di Distrik Wayerdan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan Atas NamaPT Persada Utama Agromulia;
Bahwa pencabutan izin oleh Bupati tersebut dilakukan karena berdasarkan evaluasi telah terjadi pelanggaran sehingga layak untuk dicabut.
"Untuk masyarakat kami tak menyerah dan kami kuasa hukum Bupati Kabupaten Sorong Selatan perlu menyampaikan perkembangan persidangan di PTUN Jayapura. Gugatan di PTUN Jayapura menjadi dua perkara yaitu Perkara Nomor 45/G/2021/PTUN.Jpr, oleh PT, Anugerah Sakti Internusa dan Perkara No. 46/G/2021/PTUN.Jpr oleh PT. Persada Utama Agromulia,"ujarnya.
Dikakatakan, persidangan bahwa pertama telah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022 dengan acara pemeriksaan pendahuluan, bahwa pada tanggal Pada 31 Januari 2022 Tergugat baru mendapat permohonan pemulihan, dan jawaban oleh jadwal jatuh pada tanggal 7 Februari 2022, berhubung belum selesainya jawaban kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 45/G/2021/PTUN.Jpr dan perkara Nomor 46/G/2021/PTUN.Jpr tersebut agar persidangan jawaban ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022.*