MENU TUTUP

Terciduk Bawa Ganja, Seorang WNI dan 5 WNA Asal PNG Digiring ke Kantor Polisi

Selasa, 22 Maret 2022 | 07:07 WIB / Andi Riri
Terciduk Bawa Ganja, Seorang WNI dan 5 WNA Asal PNG Digiring ke Kantor Polisi Keenam pelaku yang terciduk membawa ganja saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti/dok:Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Papua berhasil menciduk enam orang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. 

Keenam pelaku ditangkap saat berada di seputaran Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (21/03) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui enam pelaku, lima diantaranya berstatus warga negara asing (WNA) dari negara tetangga Papua Nugini (PNG) masing masing berinisial J, D, S, W dan T sementara satu lainnya berinisial MY merupakan warga Kota Jayapura.

"Dari keenam pelaku hanya MY yang merupakan Warga Negara Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea," kata Iptu Alamsyah dalam keterangan persnya Senin sore.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika tim opsnal mendapat  informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura," jelasnya.

Pelaku MY selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan di rumahnya di Argapura Pantai. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti ganja lainnya.

"Kami menemukan ganja dirumah pelaku, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur," sambungnya.

Alamsyah menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas di dalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, dan 2 plastik bening ukuran kecil.

Kemudian 1 buah kantong  plastik hitam beserta 1 unit Handphone Samsung warna hitam milik pelaku.

"Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut,” pungkas ia.**

 

 

 


BACA JUGA

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Berhasil Sita 3.056 Pil Koplo

Senin, 23 Juni 2025 | 06:04 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB
TERKINI

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

1 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

20 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

23 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

1 Hari yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com