MENU TUTUP

Terciduk Bawa Ganja, Seorang WNI dan 5 WNA Asal PNG Digiring ke Kantor Polisi

Selasa, 22 Maret 2022 | 07:07 WIB / Andi Riri
Terciduk Bawa Ganja, Seorang WNI dan 5 WNA Asal PNG Digiring ke Kantor Polisi Keenam pelaku yang terciduk membawa ganja saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti/dok:Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Papua berhasil menciduk enam orang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. 

Keenam pelaku ditangkap saat berada di seputaran Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (21/03) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui enam pelaku, lima diantaranya berstatus warga negara asing (WNA) dari negara tetangga Papua Nugini (PNG) masing masing berinisial J, D, S, W dan T sementara satu lainnya berinisial MY merupakan warga Kota Jayapura.

"Dari keenam pelaku hanya MY yang merupakan Warga Negara Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea," kata Iptu Alamsyah dalam keterangan persnya Senin sore.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika tim opsnal mendapat  informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura," jelasnya.

Pelaku MY selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan di rumahnya di Argapura Pantai. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti ganja lainnya.

"Kami menemukan ganja dirumah pelaku, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur," sambungnya.

Alamsyah menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas di dalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, dan 2 plastik bening ukuran kecil.

Kemudian 1 buah kantong  plastik hitam beserta 1 unit Handphone Samsung warna hitam milik pelaku.

"Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut,” pungkas ia.**

 

 

 


BACA JUGA

Tim Opsnal Narkoba Polda Papua Ungkap Ratusan Paket Sabu di Mimika

Senin, 09 September 2024 | 08:12 WIB

TP PKK Puncak Jaya Gelar Sosialisasi dan Edukasi PHBS dan Bahaya Narkoba

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Empat Paket Sabu Sabu di Wamena

Minggu, 03 Maret 2024 | 21:29 WIB

Pria Diduga Pengedar Sabu, Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Minggu, 11 Februari 2024 | 18:10 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

13 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

18 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com