Polresta Jayapura Musnahkan Ganja dan Miras Bernilai Total Rp 500 Juta
JAYAPURA, wartaplus.com - Menjelang perayaan Natal 25 Desmeber dan Tahun Baru 2023, Kepolisian Resort Jayapura Kota memusnahkan sebanyak 1.324 botol minuman keras illegal, 18 kilogram narkotika jenis ganja, 297 liter minuman keras oplosan dan 972 butir obat-obat terlarang, bertempat di lapangan karang PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (23/12) sore.
Barang bukti miras ilegal dan miras oplosan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dituang ke dalam tanah, sementara ganja dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyebut, seluruh barang terlarang ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan satuan narkoba polresta jayapura kota selama enam bulan terakhir.
“Hari ini ada empat jenis barang ilegal hasil sitaan Satuan Narkoba Polresta yang dimusnahkan yakni ganja seberat 18 kilogram, 1.324 botol minuman keras ilegal, 297 liter minuman keras oplosan dan 972 butir obat terlarang yang mengandung psikotropika,” bebernya.
Kapolresta Macbon menuturkan, barang-barang ilegal ini disita dari sejumlah tempat, diantaranya tempat hiburan malam, pelabuhan, apotik hingga penangkapan terhadap pengedar ganja di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Ini merupakan hasil sitaan dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota selama enam bulan terakhir. Kalau ditotal nilainya bisa mencapai Rp500 juta,” sebutnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membantu pemerintah untuk memerangi peredaran ganja, minuman keras hingga obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda papua khususya di Kota Jayapura.**