Polres Jayapura Musnahkan 1,5 Kilogram Ganja Hasil Sitaan di Bandara Sentani
SENTANI, wartaplus.com - Polres Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram pada Jumat (20/01/2023).
Barang bukti 1,5 kilogram ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh kedua tersangka BK (22) dan MW (35).
Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka BK (29) ditangkap di Bandara Sentani, sementara tersangka MW (35) ditangkap di Sentani.
"Tersangka BK (22) diamankan saat cek ini di Bandara Sentani dengan barang bukti 1,2 kilogram. Sedangakan tersangka MW (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 274 gram," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
"Untuk tersangka BK (22) karena terbukti menyimpan lebih dari 1 kilogram, dia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya**