MENU TUTUP

Disersi dan Terlibat Pencurian, Tiga Personel Polresta Jayapura Jalani Sidang Disiplin

Minggu, 29 Oktober 2023 | 17:30 WIB / Andi Riri
Disersi dan Terlibat Pencurian, Tiga Personel Polresta Jayapura Jalani Sidang Disiplin Tiga personil Polresta Jayapura Kota jalani sidang disiplin/Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Tiga personel Polresta Jayapura Kota menjalani Sidang Disiplin Anggota Polri yang dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (27/10) lalu.

Hadir mendampingi Wakapolresta sebagai pimpinan sidang, Kabag Ren Kompol Marthen Luther Rona, M.M dan Kabag Sumda AKP Sajuri, S.Sos., M.M, lalu Kasi Propam Ipda Basriman selaku Penuntut, Kasubbag Hukum Bag Sumda Iptu Rudi Rubianto selaku Pendamping Terperiksa dan Brigpol Yulius selaku Sekretaris.

Ketiga personel yang jalani sidang disiplin yaitu Briptu MA Personel SPKT, Briptu BK Personel Sat Lantas dan Bripda VY Personel Satuan Sat Samapta yang ketiganya telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh Penyidik Seksi Propam sebelum mengikuti Sidang Disiplin.

Adapun Briptu BK dan Bripda VY melakukan pelanggaran disersi atau tidak menjalani tugas kedinasan selama beberapa bulan. Sedangkan Briptu MA terlibat dalam kasus pencurian.

Penjatuhan hukum kepada ketiganya yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi serta penempatan dalam tempat khusus yakni sel tahanan selama 21 hari.



Wakapolresta menegaskan, ketiga personil yang melanggar agar mensyukuri hikmat yang telah Tuhan berikan kepada mereka, dengan menjalani tugas serta menghindari pelanggaran dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Hukuman yang kami berikan ini adalah sebagai efek jera dan sebagai perenungan bagi kalian untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik, atasan kalian sangat menyayangi kalian dan telah memutuskan dengan sangat matang hukuman apa yang layak dan pantas untuk kalian jalani," tegas AKBP Deni Herdiana.

Penegasan khusus juga diberikan oleh AKBP Deni Herdiana terhadap Briptu MA yang telah melakukan tindak pidana pencurian, dirinya mengatakan perbuatan tersebut sangat mempermalukan institusi dan atasan.

"Kita dididik dan ditempa bukan untuk melakukan hal tercela namun untuk menjalankan tugas dengan amanah dan melayani masyarakat, saya harapkan setelah lepas dari sini jalani hukumanmu dan segera bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tidak ada kata terlambat untuk perbaiki apa yang telah kamu lakukan," tegasnya mengingatkan.**


BACA JUGA

Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Tewaskan Seorang Pemuda di Jayapura Berhasil Diciduk Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:11 WIB

Buka Persami Pramuka Saka Wira Kartika, Pangdam Cenderawasih Ajak Bersatu dengan Alam

Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:48 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB
TERKINI

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

10 Menit yang lalu

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

14 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

19 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

1 Hari yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com