Disersi dan Terlibat Pencurian, Tiga Personel Polresta Jayapura Jalani Sidang Disiplin
JAYAPURA, wartaplus.com - Tiga personel Polresta Jayapura Kota menjalani Sidang Disiplin Anggota Polri yang dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (27/10) lalu.
Hadir mendampingi Wakapolresta sebagai pimpinan sidang, Kabag Ren Kompol Marthen Luther Rona, M.M dan Kabag Sumda AKP Sajuri, S.Sos., M.M, lalu Kasi Propam Ipda Basriman selaku Penuntut, Kasubbag Hukum Bag Sumda Iptu Rudi Rubianto selaku Pendamping Terperiksa dan Brigpol Yulius selaku Sekretaris.
Ketiga personel yang jalani sidang disiplin yaitu Briptu MA Personel SPKT, Briptu BK Personel Sat Lantas dan Bripda VY Personel Satuan Sat Samapta yang ketiganya telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh Penyidik Seksi Propam sebelum mengikuti Sidang Disiplin.
Adapun Briptu BK dan Bripda VY melakukan pelanggaran disersi atau tidak menjalani tugas kedinasan selama beberapa bulan. Sedangkan Briptu MA terlibat dalam kasus pencurian.
Penjatuhan hukum kepada ketiganya yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi serta penempatan dalam tempat khusus yakni sel tahanan selama 21 hari.
Wakapolresta menegaskan, ketiga personil yang melanggar agar mensyukuri hikmat yang telah Tuhan berikan kepada mereka, dengan menjalani tugas serta menghindari pelanggaran dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Hukuman yang kami berikan ini adalah sebagai efek jera dan sebagai perenungan bagi kalian untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik, atasan kalian sangat menyayangi kalian dan telah memutuskan dengan sangat matang hukuman apa yang layak dan pantas untuk kalian jalani," tegas AKBP Deni Herdiana.
Penegasan khusus juga diberikan oleh AKBP Deni Herdiana terhadap Briptu MA yang telah melakukan tindak pidana pencurian, dirinya mengatakan perbuatan tersebut sangat mempermalukan institusi dan atasan.
"Kita dididik dan ditempa bukan untuk melakukan hal tercela namun untuk menjalankan tugas dengan amanah dan melayani masyarakat, saya harapkan setelah lepas dari sini jalani hukumanmu dan segera bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tidak ada kata terlambat untuk perbaiki apa yang telah kamu lakukan," tegasnya mengingatkan.**