MENU TUTUP

Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:53 WIB / Cholid
Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Enarotali  di Pengadilan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURA ,wartaplus.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Selasa (06/02/2024) sore. 

Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, ketiga terdakwa terbukti menyalahi kewenangan saat masih menjabat di Bank Papua cabang Enarotali. 

Ketiga terdakwa yaitu berinisi RLL, AWI, dan P dijatuhi hukuman pidana 2 Tahun penjara dengan membayar denda Rp100 juta. 

Majelis hakim menegaskan, apabila para Terdakwa tidak membayarkan denda yang dijatuhkan maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan. 

Para Terdakwa pun menerima keputusan majelis hakim itu tanpa melalui jalur kasasi. 

Sebelumnya Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp120 miliar.

Mengetahui salah satu pengirim merupakan mantan Kepala kantor Bank Papua cabang Enarotali berinisial RLL. Sementara dua terdakwa lainnya AW dan P merupakan karyawan. 

Dalam kasus ini RLL diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar pinjamanan kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.

Sedangkan AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif. 

Dalam proses perkara ini, Penyidik ​​​​Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga petugas. Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.*


BACA JUGA

Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
Fakta Persidangan

Sidang Tipikor PON Papua: Pernyataan Eka Kambuaya si Wakil Bendahara Umum Dibantah

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:36 WIB

DR. Pieter Ell: Mantan Ketua Harian PB PON Papua Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:11 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

2 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

2 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

3 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

7 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com