MENU TUTUP

Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:53 WIB / Cholid
Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Enarotali  di Pengadilan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURA ,wartaplus.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Selasa (06/02/2024) sore. 

Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, ketiga terdakwa terbukti menyalahi kewenangan saat masih menjabat di Bank Papua cabang Enarotali. 

Ketiga terdakwa yaitu berinisi RLL, AWI, dan P dijatuhi hukuman pidana 2 Tahun penjara dengan membayar denda Rp100 juta. 

Majelis hakim menegaskan, apabila para Terdakwa tidak membayarkan denda yang dijatuhkan maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan. 

Para Terdakwa pun menerima keputusan majelis hakim itu tanpa melalui jalur kasasi. 

Sebelumnya Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp120 miliar.

Mengetahui salah satu pengirim merupakan mantan Kepala kantor Bank Papua cabang Enarotali berinisial RLL. Sementara dua terdakwa lainnya AW dan P merupakan karyawan. 

Dalam kasus ini RLL diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar pinjamanan kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.

Sedangkan AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif. 

Dalam proses perkara ini, Penyidik ​​​​Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga petugas. Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.*


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Operasi Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Insan Pers di Timika

4 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Jalin Silaturahmi dengan Wartawan di Timika

7 Jam yang lalu
Profil

Mathius Fakhiri, Gubernur Pemenang PSU Provinsi Papua 2025

9 Jam yang lalu

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

21 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com