MENU TUTUP

Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:53 WIB / Cholid
Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Enarotali  di Pengadilan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURA ,wartaplus.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Selasa (06/02/2024) sore. 

Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, ketiga terdakwa terbukti menyalahi kewenangan saat masih menjabat di Bank Papua cabang Enarotali. 

Ketiga terdakwa yaitu berinisi RLL, AWI, dan P dijatuhi hukuman pidana 2 Tahun penjara dengan membayar denda Rp100 juta. 

Majelis hakim menegaskan, apabila para Terdakwa tidak membayarkan denda yang dijatuhkan maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan. 

Para Terdakwa pun menerima keputusan majelis hakim itu tanpa melalui jalur kasasi. 

Sebelumnya Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp120 miliar.

Mengetahui salah satu pengirim merupakan mantan Kepala kantor Bank Papua cabang Enarotali berinisial RLL. Sementara dua terdakwa lainnya AW dan P merupakan karyawan. 

Dalam kasus ini RLL diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar pinjamanan kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.

Sedangkan AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif. 

Dalam proses perkara ini, Penyidik ​​​​Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga petugas. Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.*


BACA JUGA

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Merespon Cepat Kasus Rudapaksa di Nabire, Bantah Ada Pembiaran

Rabu, 10 April 2024 | 08:51 WIB

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB
TERKINI

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

9 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com