MENU TUTUP

Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:53 WIB / Cholid
Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Enarotali  di Pengadilan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURA ,wartaplus.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Selasa (06/02/2024) sore. 

Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, ketiga terdakwa terbukti menyalahi kewenangan saat masih menjabat di Bank Papua cabang Enarotali. 

Ketiga terdakwa yaitu berinisi RLL, AWI, dan P dijatuhi hukuman pidana 2 Tahun penjara dengan membayar denda Rp100 juta. 

Majelis hakim menegaskan, apabila para Terdakwa tidak membayarkan denda yang dijatuhkan maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan. 

Para Terdakwa pun menerima keputusan majelis hakim itu tanpa melalui jalur kasasi. 

Sebelumnya Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp120 miliar.

Mengetahui salah satu pengirim merupakan mantan Kepala kantor Bank Papua cabang Enarotali berinisial RLL. Sementara dua terdakwa lainnya AW dan P merupakan karyawan. 

Dalam kasus ini RLL diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar pinjamanan kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.

Sedangkan AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif. 

Dalam proses perkara ini, Penyidik ​​​​Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga petugas. Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.*


BACA JUGA

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB
TERKINI

Kehangatan Personel Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Anak-anak dan Masyarakat Timika

7 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Ops Damai Cartenz Bangun Keakraban dengan Anak-anak di Mimika

7 Jam yang lalu

Seorang Pemuda Terjatuh di Air Terjun Cyclop Sentani, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban

18 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2025 Hadir di Prosesi Adat Papua: Wujudkan Damai Lewat Budaya

1 Hari yang lalu

Menghapus Sekat Lewat Tradisi: Satgas Damai Cartenz Menyatu dalam Kearifan Lokal Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com