MENU TUTUP

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 28 April 2024 | 18:07 WIB / Andi Riri
Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri VJ, pelaku asusila akhirnya menyerahkan diri ke Polisi karena tak tahan terus dikejar Polisi/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tak tahan terus dicari Polisi, membuat seorang oknum ASN di Jayapura akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Jayapura Kota, Minggu (28/04/2024).

Oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura berinisial VJ ini menjadi target tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan kasus asusila terhadap seorang anak gadis dibawah umur.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dalam keterangannya menyatakan, pelaku datang menyerahkan diri sekira pukul 8 pagi.

"Dari pengakuannya, dia (pelaku) merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar," kata Kompol Agus.

Lanjut ia, kasus asusila ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadari ibadah.

Disana, pelaku disuruh oleh nenek korban mengantar korban berbelanja ke pasar Youtefa.

Namun bukannya ke pasar youtefa untuk berbelanja, pelaku malah mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu kompleks di sekitar Skyline.

"Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah," jelas Kasat.

Korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, kemudian melaporkan kepada orang tuanya.

"Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib," jelasnya lagi.

Kompol Agus Pombos menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan," tandas Kompol Agus Pombos

Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.**


BACA JUGA

Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 19:37 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Merespon Cepat Kasus Rudapaksa di Nabire, Bantah Ada Pembiaran

Rabu, 10 April 2024 | 08:51 WIB

Polisi Bekuk Kawanan Pelaku Curas yang Sering Beraksi di KM.12 Holtekamp Jayapura

Kamis, 04 April 2024 | 20:02 WIB

Demo Anti Militerisme di Jayapura Diwarnai Aksi Pelemparan Batu, Tiga Polisi Terluka

Rabu, 03 April 2024 | 07:52 WIB
TERKINI

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

1 Hari yang lalu

Kontak Tembak Aparat Gabungan dengan KKB Kembali Terjadi di Homeyo Intan Jaya

1 Hari yang lalu

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

1 Hari yang lalu

Tenaga Kesehatan Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

1 Hari yang lalu

Tim Nasional Memanggil Siswa Papua Football Academy

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com