MENU TUTUP

KPU Papua Ajak Masyarakat Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Senin, 16 September 2024 | 04:45 WIB / Andi Riri
KPU Papua Ajak Masyarakat Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Visi misi dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua/dok.Humas KPU Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Pengumuman ini merujuk pada ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

KPU Papua mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yakni pasangan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay (BTM Yes). Kedua paslon ini juga telah dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi perbaikan calon.

Adapun cara pemberian tanggapan dan masukan dapat dilakukan melalui:

1. Portal publikasi pemilu dan pemilihan umum pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
   

a. Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah
   

b. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
 

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan  tanggapan
   

d. Mengisi data dan identitas pemberi masukan dan  tanggapan masyarakat.

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1. Dukungan atas Pasangan Calon, 2. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait Pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis pidananya termasuk jenis tindak pidananya dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
 

f. Menuliskan uraian

g. Mengunggah dokumen yaitu KTP ataupun dokumen bukti penunjang yang relevan

h. Menekan "SUBMIT"

2.  Secara luring ke kantor KPU Papua dengan alamat jalan Holtekamp Raya, Muara Tami Kota Jayapura.

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan masyarakat, menyerahkan formulir dan menyerahkan fotokopi KTP elektronik.

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, pengumuman ini dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.

"KPU Provinsi Papua juga mengumumkan visi misi dan program Pasangan Calon, sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan," jelas Steve di Jayapura, Sabtu (14/09/2024).

Penerimaan tanggapan dan masukan ini diterima KPU Papua mulai 15 hingga 18 September 2024.**


BACA JUGA

PSU Pilgub Papua

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia: Saya akan turun langsung ke Papua Menangkan Mari-Yo di PSU

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:06 WIB

Partai Golkar Gelar Rapimda, Konsolidasi Menangkan Mari-Yo di PSU Pilgub Papua

Senin, 05 Mei 2025 | 15:32 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB

Jubir MARIYO Ingatkan KPU Jangan Ulangi Kesalahan yang sama di PSU Pilgub Papua

Senin, 24 Maret 2025 | 19:52 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB
TERKINI

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

15 Menit yang lalu

TPNPB OPM Keluarkan Peringatan Mengerikan

16 Jam yang lalu

Momen Idul Adha 1446 H, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban ke Lebih 600 Titik Seluruh Indonesia

17 Jam yang lalu

Rayakan Idul Adha di Tengah Konflik, Umat Muslim Puncak Jaya Panjatkan Doa Untuk Keamanan dan Kedamaian

18 Jam yang lalu

Bappenda Akan Terapkan Pelayanan Mobile Untuk Layani Wajib Pajak di Daerah Terjauh

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com