MENU TUTUP

KPU Papua Ajak Masyarakat Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Senin, 16 September 2024 | 04:45 WIB / Andi Riri
KPU Papua Ajak Masyarakat Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Visi misi dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua/dok.Humas KPU Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Pengumuman ini merujuk pada ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

KPU Papua mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yakni pasangan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay (BTM Yes). Kedua paslon ini juga telah dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi perbaikan calon.

Adapun cara pemberian tanggapan dan masukan dapat dilakukan melalui:

1. Portal publikasi pemilu dan pemilihan umum pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
   

a. Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah
   

b. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
 

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan  tanggapan
   

d. Mengisi data dan identitas pemberi masukan dan  tanggapan masyarakat.

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1. Dukungan atas Pasangan Calon, 2. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait Pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis pidananya termasuk jenis tindak pidananya dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
 

f. Menuliskan uraian

g. Mengunggah dokumen yaitu KTP ataupun dokumen bukti penunjang yang relevan

h. Menekan "SUBMIT"

2.  Secara luring ke kantor KPU Papua dengan alamat jalan Holtekamp Raya, Muara Tami Kota Jayapura.

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan masyarakat, menyerahkan formulir dan menyerahkan fotokopi KTP elektronik.

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, pengumuman ini dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.

"KPU Provinsi Papua juga mengumumkan visi misi dan program Pasangan Calon, sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan," jelas Steve di Jayapura, Sabtu (14/09/2024).

Penerimaan tanggapan dan masukan ini diterima KPU Papua mulai 15 hingga 18 September 2024.**


BACA JUGA

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

Kamis, 19 September 2024 | 06:07 WIB

Sem Kogoya Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Papua

Rabu, 18 September 2024 | 15:07 WIB

KPU PBD: Jika ada yang Merasa Dirugikan Terkait Paslon Pilgub, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 18 September 2024 | 12:43 WIB
Pilkada Papua

MDF Ziarah ke Makam Ondofolo dan Kunjungi Situs Bersejarah di Wilayah Ifar Besar Danau Sentani

Rabu, 18 September 2024 | 07:51 WIB

Bawaslu Sebut Ada Empat Daerah di Papua Rawan Konflik Pilkada 2024

Selasa, 17 September 2024 | 19:12 WIB
TERKINI

Rakerkesda ke II Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah, Menkes: Utamakan Aksi Promotif dan Preventif

16 Menit yang lalu

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

27 Menit yang lalu

Sempat Disandera OPM di Sinak, Karyawan PT.Jayakarta Jasa Bakti Akhirnya Dibebaskan

15 Jam yang lalu

Sem Kogoya Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Papua

15 Jam yang lalu

KPU PBD: Jika ada yang Merasa Dirugikan Terkait Paslon Pilgub, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com