MENU TUTUP

Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD

Senin, 30 September 2024 | 16:57 WIB / Andi Riri
Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD Lima anggota KPU Papua Barat Daya/dok.Antara

SORONG, wartaplus.com - Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah melakukan klarifikasi di Bawaslu pada Minggu (29/09/2024), menyusul adanya laporan Ketua MRP PBD berkaitan dengan penetapan pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, yang digelar pada 22 September 2024 lalu.

Dimana dalam sidang pleno, Ketua KPU PBD, Andarias Kambu bersama 4 angggota yakni M. Gandi Sirajudin, Jefri Kambu, Fatmawati dan Alexander Duwith, telah menetapkan 5 pasangan calon yaitu  pasangan Elisa Kambu - Ahmad Nausrau, Bernard Sagrim - Sirajudin Bauw, Letjen TNI (purn) Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugaje, Gabriel Asem - Lukman Wugaje dan pasangan Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu dalam laporannya, pada 24 September 2024 menyatakan bahwa sidang pleno yang digelar oleh 5 komisioner KPU PBD adalah bertentangan dengan UU, karena tidak sesuai dengan hasil rapat pleno MRPBD tertanggal 6 September 2024.

Dalam pleno MRPBD secara  tegas menyatakan bahwa pasangan Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat Keaslian Orang Papua, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Ini sebagaimana ketentuan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU no.2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dr.Pieter Ell

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr.Pieter Ell dalam keterangan tertulisnya,  Senin (30/09/2024), secara tegas mengatakan bahwa kliennya (Komisioner KPU PBD) sebagai terlapor telah melakukan klarifikasi ke kantor Bawaslu PBD pada Minggu (29/09/2024), dengan didampingi tim kuasa hukum.

"Proses klarifikasi yang dilakukan klien kami sebagai terlapor berlangsung selama tujuh jam dengan total pertanyaan lebih dari 100 pertanyaan," ungkap Pieter Ell.

Bahwa kliennya dibawah sumpah, telah memberikan keterangan sebenar benarnya tentang peristiwa yang dialami dan dirasakan sendiri oleh masing masing anggota KPU.

"Kami yakin dan percaya, Tim Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan bekerja profesional, untuk mendudukkan persoalan ini secara terang benderang menurut hukum," yakinnya.

Pengacara sekaligus artis layar lebar ini juga menegaskan, bahwa selaku tim penasehat hukum, pihaknya juga telah menyerahkan bukti bukti kurang lebih 800 lembar berkas ke Bawaslu.**


BACA JUGA

Pieter Ell dan Rekan Kembali Dampingi Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Alm. Mardjohan di Abepura

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:24 WIB

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:16 WIB

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:13 WIB

DPC Peradi Kota Jayapura Serahkan Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Warga Terdampak Banjir Jayawijaya

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:16 WIB

Dituding Lakukan Pemalsuan SK Calon Terpilih DPRK Waropen, Ketua Pansel Berikan Klarifikasinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:22 WIB
TERKINI

Danrem 172/PWY Raih Juara III Lomba Menembak Pistol Eksekutif Trisula Open Championship

2 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Ajak Generasi Muda Lawan Hoaks dan Berpartisipasi Jaga Kamtibmas

2 Jam yang lalu

Ini Penyebab Penolakan PT Freeport Indonesia di Festival Musik Pestapora 2025

17 Jam yang lalu

Memastikan Kondisi Fisik Peronil Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Pengecekan Kesehatan dan Psikologi

18 Jam yang lalu

Dukungan Psikologi dan Pengecekan Kesehatan Personel Satgas Operasi Damai Cartenz

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com