MENU TUTUP

IRT Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Ganja Seberat 9,6 Kilogram

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:22 WIB / Andy
IRT Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Ganja Seberat 9,6 Kilogram Tampak pemilik ganja BK saat diamankan di Polresta Jayapura Kota/ Istimewa

JAYAPURA,ganjaSeorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BK (56) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 9,6 kilogram. 

BK tak berkutik ketika dijemput polisi di rumahnya di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Kamis (24/10/2024) malam. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, mengatakan, BK ditangkap berdasarkan laporan masyarakat soal adanya penyimpanan narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi Tanjung.

"Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan ganja di lokasi kejadian, sehingga anggota merespon dengan turun langsung ke TKP dan melakukan penggeledahan," katanya saat memberikan keterangan pers pada Jumat (25/10/2024) siang. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 5 karung yang sudah di plakban dan siap edar. 

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja 5 karung ganja yang sudah di plakban sehingga diamankan bersama BK selaku pemilik rumah," tuturnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yakni anak mantu dari BK berinisial FF yang kini buron.  

"Penyidik tentunya akan mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim opsnal terkait keberadaannya," ujar Kombes Mackbon. 

Atas kepemilikan ganja itu, wanita paruh baya itu dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (**) 

 


BACA JUGA

Pemkab Jayapura Dukung Putusan MK Perihal Pendidikan Gratis

Jumat, 30 Mei 2025 | 13:32 WIB

Kepala Bappenda Fokus Cegah Kebocoran PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 30 Mei 2025 | 04:16 WIB

Bappenda Kabupaten Jayapura Berikan Warning Bagi Tempat Usaha Nakal di Kota SentaniĀ 

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:15 WIB

DPC Peradi Kota Jayapura Serahkan Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Warga Terdampak Banjir Jayawijaya

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:16 WIB

Dari Pulau Debi Enggros, Pesan Damai untuk Papua Disuarakan

Senin, 26 Mei 2025 | 10:40 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar Napi Yang Kabur, 11 Diantaranya KKB

5 Jam yang lalu

Aparat Gabungan Dikerahkan Cari 19 Narapidana Yang Kabur dari Lapas Nabire

6 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-anak Papua Melalui Pendidikan

8 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Buku dan Keceriaan Bersama Anak-Anak di Mimika

9 Jam yang lalu

Menyerang Petugas Lapas, Puluhan Napi Kabur Dari Lapas Nabire

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com