IRT Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Ganja Seberat 9,6 Kilogram
JAYAPURA,ganjaSeorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BK (56) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 9,6 kilogram.
BK tak berkutik ketika dijemput polisi di rumahnya di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Kamis (24/10/2024) malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, mengatakan, BK ditangkap berdasarkan laporan masyarakat soal adanya penyimpanan narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi Tanjung.
"Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan ganja di lokasi kejadian, sehingga anggota merespon dengan turun langsung ke TKP dan melakukan penggeledahan," katanya saat memberikan keterangan pers pada Jumat (25/10/2024) siang.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 5 karung yang sudah di plakban dan siap edar.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja 5 karung ganja yang sudah di plakban sehingga diamankan bersama BK selaku pemilik rumah," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yakni anak mantu dari BK berinisial FF yang kini buron.
"Penyidik tentunya akan mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim opsnal terkait keberadaannya," ujar Kombes Mackbon.
Atas kepemilikan ganja itu, wanita paruh baya itu dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (**)