MENU TUTUP

Hasil Pengawasan Bawaslu pada Debat Pertama Pilgub Papua 2024, KPU Diingatkan Soal Ini

Selasa, 29 Oktober 2024 | 06:34 WIB / Andi Riri
Hasil Pengawasan Bawaslu pada Debat Pertama Pilgub Papua 2024, KPU Diingatkan Soal Ini Debat pertama Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel Kota Jayapura, Selasa (22/10/2024) lalu/dok.Humas Bawaslu Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Debat perdana Pilkada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang diikuti 2 pasangan calon pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu menyisakan sejumlah catatan dari pihak Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Seperti diketahui, Pilkada Gubernur Papua diikuti 2 pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay (BTM-Yes) dan nomor urut 2  Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Debat kandidat pertama  yang digelar di salah satu hotel Kota Jayapura ini mengusung tema "Papua Sejahtera, Papua Maju" dengan subtema yang diangkat adalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

Pada kesempatan itu Bawaslu Provinsi Papua hadir dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tidak hanya terhadap pasangan calon dan tim pemenangan tetapi juga terhadap penyelenggara kegiatan yaitu KPU Provinsi Papua, MC, Moderator, dan juga Panelis yang merupakan perwakilan dari akademisi, profesional, dan/atau tokoh masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N dalam rilis tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (28/10/2024) mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan perbaikan bagi KPU Provinsi Papua yang akan melaksanakan Debat Publik Kedua dan Ketiga nantinya.

Pertama, terkait Tema yang diusung KPU Provinsi Papua adalah Papua Sejahtera, Papua Maju. "Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Papua, salah satu frasa dari tema tersebut yaitu Papua Maju bersinggungan dengan slogan yang digunakan salah satu pasangan calon. Hal ini dapat menimbulkan persepsi atau pemaknaan publik sebagai salah satu bentuk keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon tertentu," kata Yofrey.

Kedua, gerak tubuh (gestur) Panelis yang dapat dimaknai menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat mereka sedang menyampaikan paparannya.

Ketiga, gerak isyarat dan/atau komentar tamu undangan yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan/atau pejabat daerah yang hadir menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Keempat, pengaturan kehadiran pendukung/simpatisan dan tim pemenangan yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan baik dalam segi jumlah maupun pengaturan posisi duduk.

Kelima, segmentasi debat publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa debat publik berlangsung dalam enam segmen.

"Sedangkan pada pelaksanaan debat publik pertama, hanya berlangsung sebanyak lima segmen," ujarnya.

Berdasarkan catatan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua sebagai berikut:

1. Memastikan tema yang digunakan pada saat Debat Publik kedua dan ketiga tidak berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu;

2. Memastikan dan mengingatkan kepada Panelis Debat Publik Kedua dan Ketiga untuk memperhatikan dan menjaga gerak tubuh (gestur) masing-masing panelis agar tidak dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu
pasangan calon;

3. Memastikan dan mengingatkan tamu undangan yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan atau pejabat daerah yang hadir dalam debat publik untuk menjaga gerak tubuh (gestur) dan/atau komentar yang berpotensi dimaknai
sebagai keberpihakan pada pasangan calon tertentu;

4. Memastikan dan mengingatkan pada tim kampanye untuk memperhatikan dan  mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik termasuk memastikan jumlah kehadiran sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.

5. Terkait dengan jumlah segmen pada Debat Publik kedua dan ketiga, agar memedomani ketentuan pada Keputusan KPU nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.**


BACA JUGA

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Pj Wali Kota Jayapura Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Papua

Sabtu, 09 November 2024 | 17:32 WIB

Debat Kedua Pilgub Papua: Mari-Yo Beberkan Konsep Layanan Mobile Seperti di Kepolisian

Sabtu, 09 November 2024 | 09:22 WIB

Debat Publik Kedua Pilgub Papua 2024, Sekelompok Pemuda Pertanyakan Dugaan Dokumen Palsu Seorang Cawagub

Jumat, 08 November 2024 | 18:43 WIB

Soal Kasus Suket Palsu, Ini Kata Kapolda Papua

Jumat, 08 November 2024 | 11:23 WIB

Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral

Kamis, 07 November 2024 | 14:16 WIB
TERKINI

Sasaran Awal Program Makanan Bergizi gratis

24 Menit yang lalu

Menteri Transmigrasi: Saya Pastikan Tidak Ada Perpindahan Penduduk dari Luar Papua ke Papua

42 Menit yang lalu

Pemprov Ajak Warga Papua Periksa Kesehatan Rutin di Momen HKN

46 Menit yang lalu

Dinkes Jayapura: 14 Puskesmas Sudah Lakukan layanan Kesehatan Digital

51 Menit yang lalu

Agus Kogoya : Masyarakat Ujung Tombak Kamtibmas jelang Pilkada

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com