MENU TUTUP

Hasil Pengawasan Bawaslu pada Debat Pertama Pilgub Papua 2024, KPU Diingatkan Soal Ini

Selasa, 29 Oktober 2024 | 06:34 WIB / Andi Riri
Hasil Pengawasan Bawaslu pada Debat Pertama Pilgub Papua 2024, KPU Diingatkan Soal Ini Debat pertama Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel Kota Jayapura, Selasa (22/10/2024) lalu/dok.Humas Bawaslu Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Debat perdana Pilkada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang diikuti 2 pasangan calon pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu menyisakan sejumlah catatan dari pihak Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Seperti diketahui, Pilkada Gubernur Papua diikuti 2 pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay (BTM-Yes) dan nomor urut 2  Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Debat kandidat pertama  yang digelar di salah satu hotel Kota Jayapura ini mengusung tema "Papua Sejahtera, Papua Maju" dengan subtema yang diangkat adalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

Pada kesempatan itu Bawaslu Provinsi Papua hadir dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tidak hanya terhadap pasangan calon dan tim pemenangan tetapi juga terhadap penyelenggara kegiatan yaitu KPU Provinsi Papua, MC, Moderator, dan juga Panelis yang merupakan perwakilan dari akademisi, profesional, dan/atau tokoh masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N dalam rilis tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (28/10/2024) mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan perbaikan bagi KPU Provinsi Papua yang akan melaksanakan Debat Publik Kedua dan Ketiga nantinya.

Pertama, terkait Tema yang diusung KPU Provinsi Papua adalah Papua Sejahtera, Papua Maju. "Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Papua, salah satu frasa dari tema tersebut yaitu Papua Maju bersinggungan dengan slogan yang digunakan salah satu pasangan calon. Hal ini dapat menimbulkan persepsi atau pemaknaan publik sebagai salah satu bentuk keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon tertentu," kata Yofrey.

Kedua, gerak tubuh (gestur) Panelis yang dapat dimaknai menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat mereka sedang menyampaikan paparannya.

Ketiga, gerak isyarat dan/atau komentar tamu undangan yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan/atau pejabat daerah yang hadir menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Keempat, pengaturan kehadiran pendukung/simpatisan dan tim pemenangan yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan baik dalam segi jumlah maupun pengaturan posisi duduk.

Kelima, segmentasi debat publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa debat publik berlangsung dalam enam segmen.

"Sedangkan pada pelaksanaan debat publik pertama, hanya berlangsung sebanyak lima segmen," ujarnya.

Berdasarkan catatan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua sebagai berikut:

1. Memastikan tema yang digunakan pada saat Debat Publik kedua dan ketiga tidak berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu;

2. Memastikan dan mengingatkan kepada Panelis Debat Publik Kedua dan Ketiga untuk memperhatikan dan menjaga gerak tubuh (gestur) masing-masing panelis agar tidak dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu
pasangan calon;

3. Memastikan dan mengingatkan tamu undangan yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan atau pejabat daerah yang hadir dalam debat publik untuk menjaga gerak tubuh (gestur) dan/atau komentar yang berpotensi dimaknai
sebagai keberpihakan pada pasangan calon tertentu;

4. Memastikan dan mengingatkan pada tim kampanye untuk memperhatikan dan  mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik termasuk memastikan jumlah kehadiran sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.

5. Terkait dengan jumlah segmen pada Debat Publik kedua dan ketiga, agar memedomani ketentuan pada Keputusan KPU nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.**


BACA JUGA

Matius Fakhiri: Saat Ini Tidak Ada Lagi 01 dan 02, yang ada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Minggu, 21 September 2025 | 05:26 WIB

Sah, KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sabtu, 20 September 2025 | 19:25 WIB

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:46 WIB
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:24 WIB

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:32 WIB
TERKINI

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

2 Jam yang lalu

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

5 Jam yang lalu

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

6 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

8 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com