MENU TUTUP

Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:13 WIB / Andi Riri
Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan Persidangan pembacaan putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pengadilan Agama Jayapura menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan.

"Gugatan Penggugat Ditolak" ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I pada sidang pembacaan putusan Perkara Nomor: 211/Pdt.G/2024/PA.Jpr, di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024).

Dengan ditolaknya gugatan Yenny Johan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum  Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung Almarhum H. Mardjohan dan 14 orang lainnya dengan porsi pembagian sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no:162/PK/AG/2023 tertanggal 14 September 2023.

"Dengan adanya putusan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung almarhum," ungkap Kuasa Hukum anak kandung Alm. Mardjohan, H. Rahman Ramli dari kantor pengacara Dr. Pieter Ell.

Rahman Ramli menyebut, Yenny Yohan dalam perkara ini mengklaim diri sebagai bagian dari keluarga H. Mardjohan dan menggugat anak kandung H. Mardjohan yakni Hj. Erlena Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT I., upik nurmayanti Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT III, Afrida Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT IV, Yuli Iriani Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT V.

"Gugatan Yenny Yohan di Pengadilan Agama Jayapura bertujuan untuk menghambat eksekusi atas pembagian harta warisan Almarhum H. Mardjohan. Faktanya, warisan yang terdiri dari asset berupa tanah dan bangunan di Kota dan Kabupaten Jayapura justru dikuasai oleh pihak yang tidak berhubungan darah langsung dengan Almarhum H.Mardjohan," sebut Rahman Ramli didampingi tim kuasa hukum lainnya, Dr. Yuvenalis Takamuly.

Yenny Yohan diduga kuat menggunakan identitas palsu dan terbongkar setelah para tergugat melakukan kroscek pada alamat domisili, hingga akhirnya Yenny Johan mengungkapkan identitas barunya dengan alamat yang berbeda.**


BACA JUGA

Pieter Ell dan Rekan Kembali Dampingi Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Alm. Mardjohan di Abepura

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:24 WIB

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:16 WIB

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:13 WIB

DPC Peradi Kota Jayapura Serahkan Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Warga Terdampak Banjir Jayawijaya

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:16 WIB

Dituding Lakukan Pemalsuan SK Calon Terpilih DPRK Waropen, Ketua Pansel Berikan Klarifikasinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:22 WIB
TERKINI

Evakuasi Jenazah Joni Hendra Berjalan Lancar, Satgas Damai Cartenz Siap Tindak Tegas Pelaku Penembakan

7 Jam yang lalu

Warga Tewas di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Dalami Motif dan Jaringan Pelaku

11 Jam yang lalu

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku

1 Hari yang lalu

Seorang Warga Ditikam di Rumahnya Hingga Tewas, Satgas Damai Cartenz: KKB Terlibat Dalam Pembunuhan

1 Hari yang lalu

Serius Bangun Budaya Kerja Sehat Membawa Indosat Raih Penghargaan Great Place To Work

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com