MENU TUTUP

Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:13 WIB / Andi Riri
Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan Persidangan pembacaan putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pengadilan Agama Jayapura menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan.

"Gugatan Penggugat Ditolak" ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I pada sidang pembacaan putusan Perkara Nomor: 211/Pdt.G/2024/PA.Jpr, di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024).

Dengan ditolaknya gugatan Yenny Johan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum  Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung Almarhum H. Mardjohan dan 14 orang lainnya dengan porsi pembagian sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no:162/PK/AG/2023 tertanggal 14 September 2023.

"Dengan adanya putusan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung almarhum," ungkap Kuasa Hukum anak kandung Alm. Mardjohan, H. Rahman Ramli dari kantor pengacara Dr. Pieter Ell.

Rahman Ramli menyebut, Yenny Yohan dalam perkara ini mengklaim diri sebagai bagian dari keluarga H. Mardjohan dan menggugat anak kandung H. Mardjohan yakni Hj. Erlena Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT I., upik nurmayanti Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT III, Afrida Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT IV, Yuli Iriani Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT V.

"Gugatan Yenny Yohan di Pengadilan Agama Jayapura bertujuan untuk menghambat eksekusi atas pembagian harta warisan Almarhum H. Mardjohan. Faktanya, warisan yang terdiri dari asset berupa tanah dan bangunan di Kota dan Kabupaten Jayapura justru dikuasai oleh pihak yang tidak berhubungan darah langsung dengan Almarhum H.Mardjohan," sebut Rahman Ramli didampingi tim kuasa hukum lainnya, Dr. Yuvenalis Takamuly.

Yenny Yohan diduga kuat menggunakan identitas palsu dan terbongkar setelah para tergugat melakukan kroscek pada alamat domisili, hingga akhirnya Yenny Johan mengungkapkan identitas barunya dengan alamat yang berbeda.**


BACA JUGA

Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

Jumat, 14 November 2025 | 15:45 WIB

Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional

Rabu, 12 November 2025 | 17:13 WIB

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB
TERKINI

Resmi Digelar, Ini 8 Target Operasi Zebra Cartenz 2025 di Wilayah Hukum Polda Papua

4 Jam yang lalu

Pj Sekda Yubelina Enumbi Perintahkan ASN Tuntaskan RKA dan SPJ Tanpa Penundaan

9 Jam yang lalu

Ketua Porserosi Papua Mika Sapan Semangati Atlet Sepatu Roda: Latihan di Terminal Entrop Jadi Bukti Semangat Berprestasi!

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Serukan Dukungan bagi Satgas Damai Cartenz

1 Hari yang lalu

Dukungan Tokoh Papua Mengalir untuk Satgas Operasi Damai Cartenz

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com