MENU TUTUP

Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:13 WIB / Andi Riri
Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan Persidangan pembacaan putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pengadilan Agama Jayapura menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan.

"Gugatan Penggugat Ditolak" ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I pada sidang pembacaan putusan Perkara Nomor: 211/Pdt.G/2024/PA.Jpr, di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024).

Dengan ditolaknya gugatan Yenny Johan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum  Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung Almarhum H. Mardjohan dan 14 orang lainnya dengan porsi pembagian sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no:162/PK/AG/2023 tertanggal 14 September 2023.

"Dengan adanya putusan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung almarhum," ungkap Kuasa Hukum anak kandung Alm. Mardjohan, H. Rahman Ramli dari kantor pengacara Dr. Pieter Ell.

Rahman Ramli menyebut, Yenny Yohan dalam perkara ini mengklaim diri sebagai bagian dari keluarga H. Mardjohan dan menggugat anak kandung H. Mardjohan yakni Hj. Erlena Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT I., upik nurmayanti Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT III, Afrida Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT IV, Yuli Iriani Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT V.

"Gugatan Yenny Yohan di Pengadilan Agama Jayapura bertujuan untuk menghambat eksekusi atas pembagian harta warisan Almarhum H. Mardjohan. Faktanya, warisan yang terdiri dari asset berupa tanah dan bangunan di Kota dan Kabupaten Jayapura justru dikuasai oleh pihak yang tidak berhubungan darah langsung dengan Almarhum H.Mardjohan," sebut Rahman Ramli didampingi tim kuasa hukum lainnya, Dr. Yuvenalis Takamuly.

Yenny Yohan diduga kuat menggunakan identitas palsu dan terbongkar setelah para tergugat melakukan kroscek pada alamat domisili, hingga akhirnya Yenny Johan mengungkapkan identitas barunya dengan alamat yang berbeda.**


BACA JUGA

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:41 WIB

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Siap Dampingi KPU Papsel Hadapi Gugatan Pilgub di MK

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:01 WIB

Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:32 WIB

KPU Fak-Fak Tunjuk Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Senin, 13 Januari 2025 | 23:43 WIB

Dr.Pieter Ell Ditunjuk Dampingi Yo-Join, Paslon Terpilih Pilkada Teluk Bintuni Hadapi Gugatan di MK

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:44 WIB
TERKINI

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz: Masyarakat diharapkan Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi oleh Propaganda KKB

38 Menit yang lalu
Polri

Mengedepankan Fakta dan Kebenaran di Papua

44 Menit yang lalu

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

1 Jam yang lalu

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

1 Jam yang lalu

Tim Penggerak PKK se-Papua siap wujudkan Astacita Presiden Prabowo

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com