MENU TUTUP

Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:13 WIB / Andi Riri
Gugatan Yenni Johan Ditolak Pengadilan Agama Jayapura, Pembagian Harta Warisan Alm. Mardjohan Siap Dilaksanakan Persidangan pembacaan putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pengadilan Agama Jayapura menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum Waris Mal Waris Yenny Johan.

"Gugatan Penggugat Ditolak" ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I pada sidang pembacaan putusan Perkara Nomor: 211/Pdt.G/2024/PA.Jpr, di Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (03/12/2024).

Dengan ditolaknya gugatan Yenny Johan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum  Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung Almarhum H. Mardjohan dan 14 orang lainnya dengan porsi pembagian sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no:162/PK/AG/2023 tertanggal 14 September 2023.

"Dengan adanya putusan ini, maka proses eksekusi terhadap pembagian harta warisan almarhum Mardjohan dapat dilakukan secara adil dan kekeluargaan kepada para tergugat yang merupakan anak kandung almarhum," ungkap Kuasa Hukum anak kandung Alm. Mardjohan, H. Rahman Ramli dari kantor pengacara Dr. Pieter Ell.

Rahman Ramli menyebut, Yenny Yohan dalam perkara ini mengklaim diri sebagai bagian dari keluarga H. Mardjohan dan menggugat anak kandung H. Mardjohan yakni Hj. Erlena Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT I., upik nurmayanti Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT III, Afrida Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT IV, Yuli Iriani Binti H. Mardjohan sebagai TERGUGAT V.

"Gugatan Yenny Yohan di Pengadilan Agama Jayapura bertujuan untuk menghambat eksekusi atas pembagian harta warisan Almarhum H. Mardjohan. Faktanya, warisan yang terdiri dari asset berupa tanah dan bangunan di Kota dan Kabupaten Jayapura justru dikuasai oleh pihak yang tidak berhubungan darah langsung dengan Almarhum H.Mardjohan," sebut Rahman Ramli didampingi tim kuasa hukum lainnya, Dr. Yuvenalis Takamuly.

Yenny Yohan diduga kuat menggunakan identitas palsu dan terbongkar setelah para tergugat melakukan kroscek pada alamat domisili, hingga akhirnya Yenny Johan mengungkapkan identitas barunya dengan alamat yang berbeda.**


BACA JUGA

Dituding Lakukan Pemalsuan SK Calon Terpilih DPRK Waropen, Ketua Pansel Berikan Klarifikasinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:22 WIB

Ketua Pansel DPRK Waropen Dipolisikan atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan SK Calon Terpilih

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:14 WIB

DR. Pieter Ell Antar Yunus Wonda Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 11:19 WIB

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB

Diduga Bawa Dokumen Palsu ke MK, Pemohon Dipolisikan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:02 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

20 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

21 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com