Pemprov Papua Tetapkan Hari Libur Saat Pencoblosan 27 Juni 2018
JAYAPURA,- Bertepatan dengan pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan hari tersebut sebagai hari Libur se-Papua (nasional). Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/241/tahun 2018 Tentang Penetapan Hari Yang Diliburkan Untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Papua.
"Hari rabu itu ada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 7 Kabupaten, sehingga pemerintah tetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur,” ujar Penjabat Gubernur Papua Soedarmo kepada pers usai upacara bendera di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (25/6).
Oleh karena itu, Soedarmo mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua agar dapat meyalurkan hak suaranya pada
pemilihan gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018 besok.
“ASN bisa gunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, memilih pemimpin Papua untuk lima tahun kedepan,” katanya.
Di kesempatan itu, Gubernur Soedarmo berharap ASN di Papua ikut menjaga keamanan dan ketentraman demi suksesnya Pilkada Serentak tahun 2018 di wilayah Bumi Cenderawasih.
Gubernur Soedarmo juga mengapresiasi komitmen seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang sampai hari ini dapat menjaga serta memelihara netralitas dalam pilgub maupun pilbup.
Sebab sampai saat ini belum ada laporan dari Bawaslu terkait dengan ketidaknetralan dari ASN di pemprov Papua. Makanya perlu saya apresiasi dan diharapkan Pilkada yang tinggal dua hari ini, ASN di Papua terus mempertahakan netralitasnya,"tutupnya.