MENU TUTUP

Gugatan Pilkada Jayawijaya Resmi Teregistrasi dan Siap Disidangkan di MK

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:43 WIB / Andy
Gugatan Pilkada Jayawijaya Resmi Teregistrasi dan Siap Disidangkan di MK Ketua Tim Hukum Pasangan Calon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu/ Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi menemui titik terang. 

PHPKada yang diajukan secara resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk berlanjut ke persidangan.

"Sangketa Pilkada Jayawijaya resmi terdaftar dan teregister di MK dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk disidangkan," kata Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) pagi. 

Dikatakan, lolosnya permohonan sangketa Pilkada ini mematahkan persepsi banyak pihak yang menilai bahwa permohonan sangketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

"Banyak pihak yang meragukan bahwa permohonan sangketa yang kami ajukan tidak akan diterima karena tidak memenuhi persyaratan. Tapi bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh," tuturnya. 

Lanjut Ismail, saat ini pihaknya tengah menunggu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan jadwal sidang pendahuluan dalam waktu dekat. 

"Untuk saat ini kami menunggu jadwal sidang pendahuluan yang digelar mulai tanggal 8-16 Januari. Dalam sidang pendahuluan itu nantinya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti permohonan," ungkapnya. 

Adapun permohonan sengketa yg diajukan oleh paslon no 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari paslon no 1 dan 3 kepada paslon no 2 sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno disejumlah distrik. 

 


BACA JUGA

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:41 WIB

Kerukunan Masyarakat Harus Terjaga Usai Putusan MK

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB

Intelektual Jayawijaya Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Jelang Putusan MK

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:07 WIB

Terungkap di Sidang MK, Kecurangan Pilkada Jayawijaya Terjadi di 20 Distrik

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:10 WIB

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Siap Dampingi KPU Papsel Hadapi Gugatan Pilgub di MK

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:01 WIB
TERKINI

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz: Masyarakat diharapkan Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi oleh Propaganda KKB

59 Menit yang lalu
Polri

Mengedepankan Fakta dan Kebenaran di Papua

1 Jam yang lalu

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

1 Jam yang lalu

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

1 Jam yang lalu

Tim Penggerak PKK se-Papua siap wujudkan Astacita Presiden Prabowo

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com