KPU Fak-Fak Tunjuk Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan Hadapi Sengketa Pilkada di MK
JAKARTA, wartaplus.com - KPU Fak-Fak menujuk Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Kabupaten Fak-Fak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan hasil penetapan Pilkada oleh KPU diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan nomor perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tim Kuasa Hukum KPU Fak-fak, H. Rahman Ramli kepada wartaplus.com, Senin (13/01/2025) malam membenarkan adanya penunjukan kuasa hukum tersebut.
"Surat kuasa hukum diserahkan langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla kepada kami dari kantor Hukum Pieter Ell dan rekan di Jakarta," kata Rahman Ramli.
Lanjut ia, untuk jadwal sidang perdana akan digelar Selasa (14/01/2025) dengan agenda pembacaan permohonan perkara.
Untuk diketahui, KPU Fakfak telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada Fakfak 2024 dengan 24.775 suara sah. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara sah.**