Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Siap Dampingi KPU Papsel Hadapi Gugatan Pilgub di MK
JAKARTA, wartaplus - Kantor Hukum Dr. Pieter Ell dan Rekan siap mendampingi KPU Papua Selatan dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini ditegaskan Ana Yocelina Ohee selaku Koordinator Tim Hukum dari kantor Hukum Pieter Ell dan rekan, kepada wartaplus.com, Rabu (15/01/2025) siang.
Sebelumnya, KPU Papua Selatan telah menunjuk kantor Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum. Penyerahan surat kuasa hukum langsung oleh Ketua KPU Papua Selatan, Therezia Mahuse kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum, Ana Yocelina Ohee di Jakarta, pada 6 Januari 2025 lalu.
Ana menjelaskan, timnya akan mendampingi KPU Papua Selatan dalam menghadapi tiga permohonan/gugatan yaitu:
1.Permohonan yang diajukan pasangan calon Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo, dalam perkara Nomor : 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.
2. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Pemantau Perhimpunan Pemilih Indonesia. Ir.Saparuddin dalam perkara Nomor : 205/PHPU.GUB-XXIII/2025
3. Permohonan dimohonkan oleh Pemantau Sarekat Demokrasi Indonesia. Dalam perkara Nomor : 185/PHPU.GUB-XXIII/2025
"Perkara untuk Provinsi Papua Selatan ada 3 Permohonan terdiri dari 2 permohonanan yaitu pemohonnya dari Pemantau, dan 1 permohonan dari Pasangan Calon," jelas Ana.
Untuk jadwal persidangannya, sebut Ana, akan disidangkan pada Kamis (16/01/2025) besok, di Ruang sidang Panel 3 kantor MK Jakarta.
Untuk diketahui, Pilkada Gubernur Papua Selatan dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo - Paskalis Imadawa dengan raihan 270.227 suara sah atau 51,65 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 1, Darius Gewilom - Yusak Yaluwo meraih 49 ribu suara sah atau 18,13 persen. Pasangan nomor urut 2, Nikolaus Kondomo - Hj.Baidin Kurita raih 12.656 suara atau 4,69 persen. Lalu Pasangan nomor 3, Romanus Mbraka - Albertus Muyak raih 68.991 suara sah atau 25,53 persen.**