Pemprov Papua Optimistis Tuntaskan Perda RZWP3K Tahun Ini
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua optimistis dapat menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Papua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen menegaskan, Rancangan Perda RZWP3K harus diselesaikan dalam tahun ini. Oleh karenanya dia meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan 13 Kabupaten yang berada di pesisir pantai untuk duduk bersama menyelesaiakan rancangan Perda ini, untuk kemudian diserahkan ke DPR Papua bersamaan dengan APBD Induk 2019.
"Kita harus berpacu untuk membuat rancangan Perda ini dengan difasilitasi oleh teman-teman dari Kementerian dan lembaga terkait, juga perguruan tinggi di wilayah Papua untuk menyelesaikannya," ujar Sekda Hery kepada pers usai membuka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua,Kamis (26/7).
Hery menjelaskan, beberapa kabupaten di pesisir pantai sudah menyelesaikan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dari zona 0 - 4 mil dari garis pantai. Tetapi ada perubahan undang-undang terhadap pengelolaan wilayah laut yakni mulai dari 0 – 12 mil dari garis pantai.
"Karena tujuannya dari RZWP3K hanya satu, yakni untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua,"jelasnya.
Selain itu, menurut Hery penyelesaian Perda RZWP3K harus ada pro aktif dari instansi terkait, dan akan dibuka satu posko khusus untuk menuntaskan perda tersebut. “kita harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini, dan pelama penyusunan Perda RZWP3K ini harus disinkronkan dengan Rencana Tata Rung Wilayah (RTRW) Provinsi Papua,” ungkap Sekda.
Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Lingkungan dan Kebencanaan Kemenko Maritim, Sahat Panggabean mengatakan, Kemenko Maritim berkomitmen mendorong semua provinsi untuk segera tuntaskan Perda RZWP3K. Dan ini sudah menjadi komitmen bersama yang sudah disepakati dalam pertemuan di Surabaya Provinsi Jawa Timur awal tahun lalu.
"Oleh karena itu, kita selalu menyerukan kepada semua provinsi untuk menyelesaikan percepatan RZWP3K ini," katanya.
Dikatakan, Perda ini juga terjemahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan undang-undang nomor 1 tahun 2014 dan didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2017, tentang kebijakan kelautan Indonesia, yang menyebutkan bahwa penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zonasi wilayah pesisir termasuk program atau kegiatan prioritas nasional.
"Memang tidak mudah menyelesaikan RZWP3K ini, makanya kita selalu road show ke beberapa provinsi untuk memberikan dukungan. Kita punya komitmen untuk membantu pemerintah Provinsi Papua menyelesaikan RZWP3K ini. Dan RZWP3K perlu diselesaikan karena selama ini sering terjadi konflik pemanfaatan ruang laut,” akunya.
Lanjut Sahat, tujuan dari RZWP3K adalah bagaimana membuat masyarakat menjadi sejahtera. Dan dalam penyusunan RZWP3K akan dilihat posisi masyarakat ada dimana, karena kita tidak ingin masyarakat menjadi terpinggirkan karena RZWP3K tersebut.
“Kita akan monitor terus dalam penyusunan RZWP3K, sebab kita lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” tandasnya.*