Cerita Kakorlantas Bersepeda keliling Jakarta Sejauh 66 Km
WARTAPLUS - Aturan ganjil genap untuk melancarkan arus lalu lintas di Jakarta, resmi diterapkan Rabu 1 Agustus 2018. Saat hari pertama penerapan itu, jumlah pelanggaran masih ada 12 persen.
“Kemarin saya keliling 66 kilometer naik sepeda. 88 persen sudah tertib. 20 persen pelanggaran paling banyak di Cawang menuju Kelapa Gading,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Royke Lumowa di Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.
Ia mengaku, punya trik sendiri untuk menghadapi aturan yang ditentukan berdasarkan angka terakhir di pelat nomor kendaraan tersebut.
“(Pelat nomor mobil) saya genap. Kalau ganjil, saya naik sepeda,” tuturnya.
Saat menggunakan sepeda, ia mengaku banyak rintangan yang harus dihadapi para pengayuh kendaraan beroda dua tersebut. Dia pun mengaku “megap-megap” saat bersepeda di belakang bus yang emisinya tidak layak.
“Saya merasa masih engap, apalagi berada di belakang Metromini,” ungkapnya.
Tak hanya kendaraan umum, Royke juga mengeluh saat berada di belakang sepeda motor. Alasannya, asap yang dikeluarkan knalpot mengganggu pengguna jalan lain.
“Sepeda motor juga banyak nendang-nendang knalpotnya, kiri kanan. Baunya luar biasa dan menyengat,” jelasnya.