Komisi VII DPR RI Dorong Evaluasi Zonasi Taman Nasional Lorentz
JAYAPURA,- Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset Teknologi dan Lingkungan Hidup DPR RI mendorong pemerintah provinsi Papua melakukan evaluasi zonasi taman nasional Lorentz guna memaksimalkan pembangunan.
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam dalam kunjungan kerjanya ke Jayapura, Selasa (31/7) lalu, mengharapkan, Pemprov Papua mengundang para perwakilannya di pusat untuk menyuarakan Zonasi TN Lorentz supaya ada peninjauan.
Menurut Ridwan, dengan kondisi masyarakat di sekitar kawasan TN Lorentz diperlukan adanya penyesuaian zona pengelolaan areal tersebut.
Namun ia mengingatkan Pemprov Papua bahwa kewenangan untuk mengevaluasi Undang-Undang Tata Ruang, didalamnya termasuk pengaturan zona pengelolaan TN Lorentz, harus dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI.
"Masalah Zonasi TN Lorentz tidak bisa diselesaikan dengan Perda, karena UU Tata Ruang dilakukan DPR RI bersama pemerintah pusat sehingga memang penyelesaiannya harus di pusat," kata dia.
Permasalahan
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Pua TEA Heri Doseinanen sempat mengungkapkan salah satu permasalahan yang membuat masyarakat Distrik Agatz, Kabupaten Asmat, harus hidup di atas air adalah karena daerah mereka sudah berbatasan dengan areal TN Lorentz.
Karenanya pemerintah tidak bisa merelokasi mereka untuk hidup di tempat yang lebih layak.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional (TN) Lorentz memandang perlu adanya evaluasi terhadap zona pengelolaan TN Lorentz yang merujuk pada perkembangan pembangunan dan kondisi nyata masyarakat yang ada di sekitar kawasan tersebut.
"Perlu dilakukan sebuah upaya penyesuaian terhadap peruntukan zona pengelolaan melalui mekanisme usulan revisi atas zona pengelolaannya," ujar Kepala Balai TN Lorentz, Acha A. Sokoy.*