MENU TUTUP

Non-Papua yang Datang di Tanah Papua Harus Diatur Perdasus Sesuai UU Otsus

Selasa, 07 Agustus 2018 | 17:29 WIB / Albert
Non-Papua yang Datang di Tanah Papua Harus Diatur Perdasus Sesuai UU Otsus Tokoh pemuda Khatolik Papua Barat, Jeferson Thomas Barru/Albert

MANOKWARI,- Rakyat Papua dan berbagai elemen masyarakat adat, termasuk pemuda asli Papua meminta kepada pihak eksekutif, legislatif dan lembaga kultur MRP di Papua dan Papua Barat untuk merancang satu produk hukum berupa peraturan daerah khusus yang mengatur kedatangan non-Papua ke Tanah Papua.

Hal ini dikemukakan salah seorang tokoh pemuda Katolik Papua Barat, Jeferson Thomas Barru, Selasa (7/8).

Menurutnya, Produk hukum ini dilahirkan dan pantas karena daerah Papua dan Papua Barat adalah daerah khusus berdasarkan Undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001.

Kata Jeferson, usulan produk hukum itu bukan dinilai dari sisi negatifnya, namun memberikan leluasa kepada rakyat asli Papua untuk membangun daerahnya sendiri. Pasalnya semua aspek hampir dikuasai orang luar, sedangkan rakyat Papua saat ini menjadi penonton.

“Kami minta agat Pemerintah, DPRD, DPR dan MRP di tanah Papua agar membentuk raperdasus yang mengatur dan membatasi orang luar datang terus menerus ke Papua,” sebut Jeferson.

Dia berpendapat bahwa sudah cukup orang luar kuasai tanah Papua, sebab saatnya orang asli Papua menjadi tuan di negerinya.

Salah satu contoh, kata dia, kalau daerah istimewa Jogjakarta memiliki peraturan khusus mendata orang baru, lalu Papua yang adalah daerah khusus tidak mampu melahirkan Perdasus.

Dia mengutarakan bahwa kalau hal ini terus dibiarkan, maka orang Papua akan terus terbelakang dari semua sektor ekonomi dan pembangunan.

Lanjutnya, kalau ada perdasus, maka bisa mengatus kedatangan orang baru dan memberikan jangka waktu tinggal, misalnya orang baru ke Papua untuk apa? Apakah kerja? Menetap atau seperti apa.

Hal ini harus diatur agar jelas kepada rakyat Papua, sebab jangan sampai suatu saat orang Papua menjadi penonton dan tanah Papua dikuasai orang lain. *


BACA JUGA

Pasal 28 UU Otsus Tentang Partai Politik Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 18 November 2019 | 07:19 WIB

Tuntaskan Pelanggaran HAM, Uncen Bakal Kaji Pasal 46 UU Otsus

Jumat, 11 Oktober 2019 | 10:48 WIB

20 Tahun UU Otsus Tidak Revisi, Yoteni: Masa Reses DPR, OAP Minta Dana Otsus Transparan

Rabu, 07 November 2018 | 10:29 WIB

Warinussy: 17 Tahun UU Otsus Papua, Pemenuhan HAM Belum Dijamin Negara

Kamis, 01 November 2018 | 09:47 WIB

Kabiro Otsus Papua Barat: UU Otsus Tidak Akan Berakhir di Tahun 2021

Selasa, 23 Oktober 2018 | 05:54 WIB
TERKINI

Ketua TP-PKK Pusat Ny.Tito Karnavian Kunjungi Anak anak Kwamki Narama Mimika

15 Jam yang lalu

Kunker ke Mimika, Gubernur Ribka Sedih Masih Banyak Masyarakat Miskin

15 Jam yang lalu

Kapten Laut I Nyoman Dipercaya Nakhodai KRI Albakora-867 Satrol Lantamal X Jayapura

22 Jam yang lalu

Peringati Satu Abad, WKRI DPC Santa Angel Puncak Jaya Gelar Ibadah Syukur

22 Jam yang lalu

BI Papua Dorong Peningkatan Produksi Pangan Melalui GNPIP 2024 di Merauke

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com