MENU TUTUP

Minta Batalkan SK Penetapan, Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye Gugat KPU Paniai di MK

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:02 WIB / Frida
Minta Batalkan SK Penetapan, Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye Gugat KPU Paniai di MK Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell/Istimewa

JAYAPURA,- Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Paniai, Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye menggugat KPU Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini meminta pembatalan SK KPU Paniai Nomor 51/HK.03.6-Kpts/9108/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 tangggal 28 Juli 2018.

Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye adalah pasangan nomor urut 1 yang memberi kuasa kepada Eugen Ehrlich Arie, dan kawan-kawan untuk melawan KPU Paniai, terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Paniai. Pasangan ini mendaftarkan gugatan dan teregistrasi di MK, Senin (6/8) kemarin.

Permohonan yang diajukan pemohon adalah mengenai pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh Termohon. Selain itu menurut Pemohon, terdapat cacat prosedur pemungutan dan penghitungan suara oleh Termohon yang memengaruhi terpilihnya Pemohon dalam Pilbup Paniai.

Beberapa pelanggaran oleh Termohon, seperti Panwas Paniai telah menyatakan terdapat kondisi yang mengganggu proses pemungutan suara sehingga harus dilakukan pemungutan ulang, dan pelanggaran lainnya saat perkara ini didaftarkan. Pemohon menyesalkan tindakan KPU yang tidak mengindahkan permintaan Panwas Paniai untuk melakukan pemungutan suara ulang. Karena itulah, Pemohon keberatan dan mengajukan gugatan, di selisih suara yang diraih pemohon dengan peraih suara terbanyak yang menurut Pemohon, layak untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung karena selisih 2 persen.

Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam mengatakan, terhadap gugatan dari Pemohon, pihaknya siap mendampingi KPU di sidang, tentunya dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, baik bukti surat maupun saksi.

“Kami Kuasa Hukum KPU Paniai telah menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Agung untuk sidang besok (8/8), pukul 09.00 pagi, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” terang Pieter Ell. *


BACA JUGA

'Perang Opini' Pasca Putusan MK, Jubir Jaringan Damai Papua: Perlu Rekonsiliasi

Jumat, 19 September 2025 | 04:26 WIB

Direktur LP3BH: Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 18 September 2025 | 09:12 WIB

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

Selasa, 16 September 2025 | 17:25 WIB

Menanti Putusan MK Apakah Dismissal atau Obcuur Libel, Ini Jawaban Pakar Politik NSL

Senin, 08 September 2025 | 07:02 WIB

MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:50 WIB
TERKINI

Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

3 Jam yang lalu

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

6 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

11 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

20 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com