MENU TUTUP

Minta Batalkan SK Penetapan, Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye Gugat KPU Paniai di MK

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:02 WIB / Frida
Minta Batalkan SK Penetapan, Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye Gugat KPU Paniai di MK Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell/Istimewa

JAYAPURA,- Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Paniai, Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye menggugat KPU Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini meminta pembatalan SK KPU Paniai Nomor 51/HK.03.6-Kpts/9108/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 tangggal 28 Juli 2018.

Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye adalah pasangan nomor urut 1 yang memberi kuasa kepada Eugen Ehrlich Arie, dan kawan-kawan untuk melawan KPU Paniai, terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Paniai. Pasangan ini mendaftarkan gugatan dan teregistrasi di MK, Senin (6/8) kemarin.

Permohonan yang diajukan pemohon adalah mengenai pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh Termohon. Selain itu menurut Pemohon, terdapat cacat prosedur pemungutan dan penghitungan suara oleh Termohon yang memengaruhi terpilihnya Pemohon dalam Pilbup Paniai.

Beberapa pelanggaran oleh Termohon, seperti Panwas Paniai telah menyatakan terdapat kondisi yang mengganggu proses pemungutan suara sehingga harus dilakukan pemungutan ulang, dan pelanggaran lainnya saat perkara ini didaftarkan. Pemohon menyesalkan tindakan KPU yang tidak mengindahkan permintaan Panwas Paniai untuk melakukan pemungutan suara ulang. Karena itulah, Pemohon keberatan dan mengajukan gugatan, di selisih suara yang diraih pemohon dengan peraih suara terbanyak yang menurut Pemohon, layak untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung karena selisih 2 persen.

Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam mengatakan, terhadap gugatan dari Pemohon, pihaknya siap mendampingi KPU di sidang, tentunya dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, baik bukti surat maupun saksi.

“Kami Kuasa Hukum KPU Paniai telah menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Agung untuk sidang besok (8/8), pukul 09.00 pagi, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” terang Pieter Ell. *


BACA JUGA

Kementerian Investasi Dorong UMKM Jadi Pemasok Industri di Papua

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:19 WIB

Program Gerbang Kasih, Wujud Sinergitas BI Papua dan GKI di Tanah Papua Kendalikan Inflasi Daerah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 06:21 WIB

Pieter Ell Apresiasi Bimtek Sengketa Pilkada 2024 yang Digelar MK di Jayapura

Senin, 14 Oktober 2024 | 07:28 WIB

MK dan Peradi Kota Jayapura Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Papua 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB

Hut TNI ke-79, Kodim 1714/Pj Terima Penghargaan Samkarya Nugraha dari Presiden Jokowi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:29 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

53 Menit yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

1 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

2 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

2 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com