MENU TUTUP

Minta Batalkan SK Penetapan, Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye Gugat KPU Paniai di MK

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:02 WIB / Frida
Minta Batalkan SK Penetapan, Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye Gugat KPU Paniai di MK Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell/Istimewa

JAYAPURA,- Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Paniai, Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye menggugat KPU Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini meminta pembatalan SK KPU Paniai Nomor 51/HK.03.6-Kpts/9108/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 tangggal 28 Juli 2018.

Dr Hengky Kayame, SH,MH dan Drs Yeheskiel Tenouye adalah pasangan nomor urut 1 yang memberi kuasa kepada Eugen Ehrlich Arie, dan kawan-kawan untuk melawan KPU Paniai, terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Paniai. Pasangan ini mendaftarkan gugatan dan teregistrasi di MK, Senin (6/8) kemarin.

Permohonan yang diajukan pemohon adalah mengenai pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh Termohon. Selain itu menurut Pemohon, terdapat cacat prosedur pemungutan dan penghitungan suara oleh Termohon yang memengaruhi terpilihnya Pemohon dalam Pilbup Paniai.

Beberapa pelanggaran oleh Termohon, seperti Panwas Paniai telah menyatakan terdapat kondisi yang mengganggu proses pemungutan suara sehingga harus dilakukan pemungutan ulang, dan pelanggaran lainnya saat perkara ini didaftarkan. Pemohon menyesalkan tindakan KPU yang tidak mengindahkan permintaan Panwas Paniai untuk melakukan pemungutan suara ulang. Karena itulah, Pemohon keberatan dan mengajukan gugatan, di selisih suara yang diraih pemohon dengan peraih suara terbanyak yang menurut Pemohon, layak untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung karena selisih 2 persen.

Kuasa Hukum KPU Paniai, Pieter Ell kepada wartaplus.com, Selasa (7/8) malam mengatakan, terhadap gugatan dari Pemohon, pihaknya siap mendampingi KPU di sidang, tentunya dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, baik bukti surat maupun saksi.

“Kami Kuasa Hukum KPU Paniai telah menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Agung untuk sidang besok (8/8), pukul 09.00 pagi, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” terang Pieter Ell. *


BACA JUGA

Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:28 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Hadiri Pelantikan dan Sertijab DPD GAMKI Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:35 WIB

KKI 2025: Pendapatan UMKM Papua Meningkat, Berhasil Bukukan Transaksi Dagang Rp2,21 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:36 WIB

UMKM Unggulan Papua Hadir Mengikuti Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:39 WIB

Danlantamal X Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas KRIS di Rumkital dr. Soedibjo Sardadi

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:35 WIB
TERKINI

TNI Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kampung Yalinggua Puncak Jaya

8 Jam yang lalu

Perdana, SPPG Polda Papua Salurkan 1.499 Makanan Bergizi Gratis ke Berbagai Sekolah di Kota Jayapura

9 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Dinilai Berperan Penting, Marthen Satya: Mari Jaga Kerukunan

9 Jam yang lalu

Pemerhati Perdamaian Papua Apresiasi Satgas Damai Ops Cartenz, Ajak Warga Jaga Keamanan

9 Jam yang lalu

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Pasca PSU

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com