Tanah Adat Dicaplok, Marga Sarwa di Sausapor Tambrauw Minta Ganti Rugi
MANOKWARI,- Tuntut hak tanah adat yang dicaplok oleh pemerintah Tanbrauw, marga Sarwa di Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat minta ganti rugi dan gelar tikar adat membicarakan masalah ini.
Pemilik hak adat atas dasar tanah itu, Matius Sarwa menjelaskan tentang sejarah terbentuknya Kabupaten Tambrauw. Tak hanya itu, Sarwa berpendapat bahwa pencaplokan tanah menyebabkan warga asli Tambrauw yang berada di pesisir Tambrauw harus mengungsi keluar tanah adat tersebut.
Pasalnya, tanah itu sudah diambil untuk kepentingan pembangunan, misalnya tanah adat sudah dibuka untuk perkantoran, pembukaan lahan pembangunan, dan bandara, termasuk tanah garapan masyarakat adat setempat juga dikuasai.
Atas ketidakjelasan itu, Matius Sarwa pada Jumat (9/8) berharap Gubernur Papua Barat segera lakukan pertemuan musyawarah adat dan meluruskan sejarah Tambrauw, termasuk hak dasar tanah adat.
Sarwa mengklaim bahwa sejak pemekaran Tambrauw dan tanpa SK dari Mendagri. Oleh sebab itu, kata dia, pemekaran sejak 5 Agustus 2008 lalu adalah ilegal dan harus melihat kembali sejarahnya.
Dia menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat dalam tiga sikap, salah satunya apabila pemerintah tidak serius menanggapi gugatan hak-hak dasar dan menjawab tuntutan serta menyelesaikan dengan cepat, maka mereka siap melakukan hak demokrasi dengan cara mengibarkan bendera bintang fajar dalam waktu dekat. *