MENU TUTUP

Dishut Papua Barat Buka Kedok Status PT. BAPP di Lembah Kebar Tambrauw

Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:44 WIB / Albert
Dishut Papua Barat Buka Kedok Status PT. BAPP di Lembah Kebar Tambrauw Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri/Wartaplus

MANOKWARI- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri membuka kedok status PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (PT.BAPP) di lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Menurut penjelasan Runaweri bahwa PT. Bintuni Agro Prima Perkasa yang kini beroperasi di lembah Kebar awalnya dokumen yang dikantongi izin untuk pembukaan lahan kelapa sawit.

Namun menurut Runaweri, hutan lembah Kebar masuk dalam wilayah hutan produksi konversi (HPK), sehingga bisa untuk pembukaan perkebunan Sawit, tetapi dalam perjalanannya karena mendapat protes dari berbagai pihak dan adanya penolakan masyarakat adat pemilik hak ulayat, sehingga PT BAPP beralih lagi ke perkebunan Jagung.

Bahkan kata Runaweri, dalam perjalanannya setelah dokumen izin perusahaan itu terbit dan diteliliti secara mendalam ternyata keadaan topografi alam disitu tidak mendukung, termasuk adanya komplain dari berbagai pihak sehingga mau tidak mau harus dihentikan.

"Jadi kalau dilihat dari topografinya lembah Kebar seperti pantat belanga, maka kalau ditanam Sawit sangat berdampak. Dalam artian Sawit itu akarnya menyerap air dan sangat berdampak besar ketika ada bencana alam maka masyarakat yang akan menjadi korban," ungkap Runaweri kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/6) lalu.

Lanjut Runaweri, kemudian kalau izin perkebunan Sawit melalui Bupati Tambrauw, akan tetapi dalam perjalanan masyarakat kembali menolak perkebunan Jagung.

Padahal kalau dilihat dari pikiran pemerintah bahwa perkebunan jagung untuk bisa membuka lapangan kerja dan tingkat kesejahteraan kepada masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Runaweri menerangkan bahwa dalam aturan Kehutanan terdapat 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, sudah habis masa berlaku izin perusahaan. Dua, sudah mencapai target. Tiga, dikembalikan perusahaan, dan empat, izin perusahaan dicabut oleh pemberi izin.

"Jadi kalau pendapat saya PT.BAPP kalau dituntut oleh masyarakat, maka empat hal diatas dilihat masuknya kemana, sebab kalau dikembalikan oleh perusahaan tidak mungkin, sebab perusahaan sudah rugi, maka pemberi izin yang mencabut izin perusahaan dimaksud," terang Runaweri.

Tambah dia, dalam pemberian izin untuk perkebunan oleh Bupati Tambrauw dan pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. *


BACA JUGA

Tambrauw Manfaatkan Dua Hektare Lahan Tidur Perkuat ketahanan pangan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:09 WIB

Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka 

Selasa, 16 Maret 2021 | 02:41 WIB

Pimpinan DPRD Tambrauw Diduga 'Pecat' Aparat Kampung di Tambrauw

Sabtu, 22 Juni 2019 | 11:58 WIB

Pemuda Adat Tambrauw Minta Oknum Pencaplok Tandatangan Segera Minta Maaf

Selasa, 09 April 2019 | 04:45 WIB
TERKINI

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

1 Jam yang lalu

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

3 Jam yang lalu

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

8 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

18 Jam yang lalu

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com