Kabupaten/Kota se-Papua Tandatangani Kesepakatan Kerjasama APIP -APH
JAYAPURA, – Sebagai upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten/Kota Se-Papua menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama tentang koordinasi APIP-APH dalam penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandantangani oleh Bupati/Walikota, Kapolres dan Kajari dari 29 kabupaten kota se-Papua serta disaksikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri
Wahyuningsih, Sekretaris Daerah Papua, T.E.A Hery
Dosinaen, Kajati Papua, Sugeng Purnomo dan Wakapolda, Brigjen Yakobus Marjuki berlangsung di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Senin (20/8)
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih, dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara APIP dan APH dalam
penanganan pengaduan masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan pengawasan daerah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Harapannya dengan adanya sinergi ini dapat mengurangi akses akses dilapangan, supaya penegakan hukum ada kemanfaatannya,”ujarnya.
Belum Optimal
Sehingga, lanjut dia, dapat dimaksimalkan untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran di daerah sebab sebelumnya sinergi APIP-APH di Papua selama ini belum optimal.
“Ya, belum optimal, tetapi dengan sinergi kita harapkan semua bisa berjalan dengan baik. sehingga tidak ada ego sektoral, tetapi dapat bersinergi,”katanya.
Sri juga mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini semua pihak dapat menindaklanjuti seperti tukar menukar informasi.
“Jadi kalau sebelumnya sendiri-sendiri, kedepannya kita harapkan dapat sinergi dalam meminimalisir terjadinya korupsi,” harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) menyambut baik adanya kerjasama ini. Menurut dia, melalui kerjasama ini ada perluasan kerja Bupati/Wali Kota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana harus ada keterbukaan. Apalagi jika ada laporan masyarakat yang harus jelas, dan ditelusuri dengan baik. "Harus ada regulasi yang mengatur, sekarang baik PPTK, maupun bendahara pada takut. Namun dengan adanya regulasi yang jelas, saya pikir dengan ini kita akan lakukan tugas dengan baik, semuanya kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat itu sebenarnya inti dari kerjasama ini," ujar BTM
"Bukan melindung orang yang melakukan kesalahan tetapi bagaimana kita kerja sesuai aturan regulasi yang ada dan telah ditetapkan,"sambungnya.*