MENU TUTUP

Ini Tanggapan MRPB Terkait Penolakan Masyarakat Terhadap PT Bintuni Agro Prima Perkasa

Jumat, 24 Agustus 2018 | 06:53 WIB / Albert
Ini Tanggapan MRPB Terkait Penolakan Masyarakat Terhadap PT Bintuni Agro Prima Perkasa Majelis Rakyat Papua Barat menerima aspirasi masyarakat adat Tambrauw, Kamis (23/8)/Albert

MANOKWARI- Aspirasi masyarakat adat Tambrauw, Provinsi Papua Barat yang meminta penutupan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (PT. BAPP) langsung ditanggapi Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Kamis (23/8).

Alasan penutupan perusahaan dituangkan dalam 5 sikap pernyataan yang dibacakan dan disampaikan kepada MRPB secara terbuka.  Lima sikap pernyataan itu, yakni pertama, PT Bintuni Agro Prima Perkasa berhenti melakukan pembukaan lahan lahan di Lembah Kebar.

Dua, menuntut pemerintah daerah Tambrauw untuk membatalkan SK Bupati Nomor: 125/296/2015 tentang izin lokasi budaya tanaman pangan dan pengelolahan seluas kurang lebih 19.368,77 hektar di Distrik Kebar dan Distrik Senopi kepada PT BAPP.

Tiga, menuntut pemerintah daerah Tambrauw dan Perusahan untuk mengganti rugi lahan hutan dan perkebunzn warga akibat pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahan.

Empat, meminta Pemda Tambrauw, DPRPB, Gubernur PB, MRPB untuk segera berkonsultasi kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar membatalkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.973/Menhut/II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas PT Bintuni Agro Prima Perkasa di kabupaten Tambrauw Papua Barat seluas kurang lebih 19.368,77 hektar.

Lima, masyarakat telah berunding untuk melakukan pemalangan diatas lahan adat kami agar tidak dilakukan pembukaan lahan lebih lanjut. Mereka siap mengangkat perang apabila Perusahan memaksa untuk melakukan operasi diatas adat kami.

Usai masyarakat adat membacakan aspirasi dan diserahkan oleh Kepal Suku Besar AKK Tambrauw Hofni Ajoi (tokoh adat Kebar) kepada Ketua MRPB Maxi N Ahoren untuk dilanjutkan.

Ketua MRPB Maxi N Ahoren secara tegas mengatakan, pihaknya akan membantu masyarakat adat dan mengawal masalah ini sampai tuntas.

Kata Ahoren, dari dokumen perusahan yang dipelajari banyak kejanggalan dan berdampak hukum bagi perusahan tersebut.

Oleh karena itu MRPB minta dan berharap masyarakat adat pemilik hak ulayat tak boleh melakukan aksi pemalangan, namun masalah ini dipercayakan sepenuhnya kepada MRPB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme.

Lanjut Ahoren, para pihak yang dipalsukan tandatangan dan pihak lain dari pemda Tambrauw akan dipanggil MRPB untuk menelusuri kebenaran dan mendapat alat bukti agar perusahan itu segera diambil tindakan lanjutan sesuai fakta fakta yang ada sejak perusahan ini beroperasi.

Untuk menanggapi masalah yang di hadapai masyarakat adat Tambrauw, kedatangan MRPB dipimpin langsung Ketua MRPB Max N Ahoren didampingi Yulianus Tebuh (Pokja Adat), Abraham Ramar (Ketua Pokja Adat), Kelly Duwiri (anggota Pokja Agama), Anthon Rumbruren (Anggota Pokja Adat) dan Staf Ahli MRPB Sulikin. *


BACA JUGA

Panitia Pemilihan Anggota MRPB Dilantik, Gubernur Waterpauw: Kerja Jujur Adil Tanpa Diskriminasi

Senin, 06 Maret 2023 | 18:45 WIB

Sidak di Perusahaan Kayu, Aleda Yoteni Temukan Kayu Dikubur Dalam Tanah

Senin, 17 Agustus 2020 | 18:05 WIB

MRP Papua Barat Keluhkan Cuma Terima Dana Otsus Rp3 Miliar

Kamis, 09 Januari 2020 | 12:18 WIB

Kepala Suku Wondama Mengadu ke MRPB, Karena Hal Ini

Rabu, 08 Januari 2020 | 18:25 WIB

MRP- PB Tolak SK Pemberhentian Anggota Pansel Maxsi Nelson Ahoren

Rabu, 08 Januari 2020 | 17:20 WIB
TERKINI

Ketua TP-PKK Pusat Ny.Tito Karnavian Kunjungi Anak anak Kwamki Narama Mimika

17 Jam yang lalu

Kunker ke Mimika, Gubernur Ribka Sedih Masih Banyak Masyarakat Miskin

18 Jam yang lalu

Kapten Laut I Nyoman Dipercaya Nakhodai KRI Albakora-867 Satrol Lantamal X Jayapura

1 Hari yang lalu

Peringati Satu Abad, WKRI DPC Santa Angel Puncak Jaya Gelar Ibadah Syukur

1 Hari yang lalu

BI Papua Dorong Peningkatan Produksi Pangan Melalui GNPIP 2024 di Merauke

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com