MENU TUTUP

Bawa Ganja, Dua Warga Manokwari Ditangkap

Senin, 03 September 2018 | 18:29 WIB / Cholid
Bawa Ganja, Dua Warga Manokwari Ditangkap Salah satu pelaku saat sebelum diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA,- Dua remaja asal Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura lantaran kedapatan hendak menyeludupkan ganja kering siap edar saat  menaiki Kapal Motor (KM) Ciremai, Senin (3/9) siang di Pelabuhan Laut Jayapura.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering, lima bungkus ganja kering yang dikemas di plastik berukuran sedang dan disimpan di dalam masing-masing ransel milik pelaku.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura Iptu Joko Prayogo mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat pihaknya melakukan razia rutin terhadap penumpang naik maupun turun di Pelabuhan Laut Jayapura. Karena curiga terhadap kedua pelaku, pihaknya langsung  melakukan penggeledahan dan menemukan ganja kering di dalam tas ransel.

"Keduanya ditangkap di lokasi yang bersamaan saat embargasi penumpang  naik, di mana FY ditangkap beserta tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, sementara DP (22) yang diketahui merupakan oknum mahasiswa ditangkap beserta barang bukti lima ganja kering ukuran sedang. Ganja itu akan dibawa ke Manokwari," ujarnya Senin (3/9) sore.

Lanjut Joko, dari hasil interogasi sementara FY mengaku barang itu bukan miliknya melainkan milik YA yang berada di Manokwari dan ganja tersebut dibelinya seharga 2,5 juta di seputaran Hamadi Gunung. Sedangkan pengakuan DP (21) hanya disuruh oleh PM yang berada di Manokwari untuk mengambil ganja kering di salah satu kenalan yang berada di seputaran Abepura.

"Kami sudah kantongi identitasnya pelaku lainnya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh rekan kami di Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota," ungkap Joko.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan kurir ganja di Pelabuhan Laut Jayapura dan saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami masih akan periksa dari keterangan mereka sebelumnya," turut Hanafi.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *


BACA JUGA

ULMWP Lakukan Aksi Tanpa Ijin Kepolisian, Tiga Orang Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 16:59 WIB
Uang Untuk Berfoya-foya Dengan Selingkuhannya

Lari ke Ambon, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta Ditangkap

Minggu, 26 Juli 2020 | 11:47 WIB

Dua dari Empat Tahanan Covid-19 yang Kabur Berhasil Dibekuk Petugas

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:09 WIB

Memaki Aparat di Medsos Pemilik Akun Facebook Bardam N Vya  Ditangkap  

Rabu, 15 April 2020 | 12:49 WIB

Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Resmi Ditahan di Lapas Doyo

Rabu, 19 Februari 2020 | 04:43 WIB
TERKINI

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

8 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

15 Jam yang lalu

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

1 Hari yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

1 Hari yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com