Fraksi Otsus DPR PB Hanya Sekali, Kabiro Hukum: Perdasus Harus Dikaji Sesuai Hukum
MANOKWARI,- Wacana tentang kedudukan Fraksi Otsus DPR Papua Barat hanya sekali, ditanggapi Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Robert KR Hammar. Menurut Hammar, Fraksi Otsus bukan sekali tetapi harus melihat dari sisi hukumnya sehingga tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan dan praktek kenegaraan.
Menurutnya, dari sisi hukum harus dibandingkan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga tidak gagal dalam menuntaskan produk hukum daerah itu. Perdasus keterwakilan adat melalui jalur pengangkatan, katanya sedang dibahas dan perdasus itu memang harus dikaji sesuai aturan, bila perlu membuat produk hukum baru.
Terkait hanya sekali fraksi otsus di DPR, kata Hammar, harus dibahas dalam pembahasan raperdasus pengangkatan keterwakilan antara eksekutif, legislatif dan harmonisasi dengan mendapat masukan dari semua elemen agar tidak menyimpang.
"Raperdasus tentang Fraksi Otsus akan dibahas bersama DPR dan gubernur sehingga tidak menyimpang dari aturan yang lebih tinggi," ucap Hammar, Rabu (5/9).
Disinggung anggaran untuk menyelesaikan raperdasus dan perdasi yang saat ini sudah diagendakan, lanjut Hammar, itu adalah salah satu faktornya. Oleh sebab itu tingkat koordinasi dari semua pihak perlu dilakukan sehingga apa yang menjadi kendala dalam penyelesaian produk hukum di daerah ini bisa diselesaikan bersama.
Apalagi selama ini masyarakat inginkan perdasus yang menjadi keberpihakan orang asli Papua, termasuk produk hukum yang bermanfaat bagi pemerintah daerah, meski ada UU Otsus, namun harus ditunjang perdasus. *