Perkara Korupsi Jalan Poros Pegubin Dilimpahkan ke Kejati Papua
JAYAPURA,- Penyidik Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara tahap dua (P21) serta tersangka dan barang bukti dalam kasus Korupsi Pembangunan Jalan Poros Desa oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang kepada kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (7/9) lalu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua Kombes Pol Edy Soesono mengungkapkan penyerahan berkas perkara kasus korupsi jalan Poros di Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejati maka kami langsung limpahkan berkas perkara barang bukti dan para tersangka untuk diproses lebih lanjut," terangnya.
Kata Ady, dalam kasus korupsi jalan Poros pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp 3,8 miliar yang bersumber dari dana DAU tahun anggaran 2016. Di mana HB sebagai pelaksana kontrak/PPTK, BS sebagai Kuasa BUD, MDG sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Bintang dan NO sebagai bendahara pengeluaran Dinas PU Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Penyidik Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial HB, BS, MDG dan NO dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP," terang Edy.
Dirinya pun menerangkan modus dalam proyek ini adalah fiktif. Dalam pembangunan tersebut, tersangka HB meminjam pakai 5 perusahaan (CV) untuk melakukan kontrak kerja dengan Dinas PU Kabupaten Pegunungan Bintang terhadap pekerjaan pembangunan 5 jalan poros Kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang . Namun pekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai kontrak yang ada.
Oleh bendahara pengeluaran dengan berkas terkait pekerjaan tersebut yang tidak sesuai progres pekerjaan diajukan untuk proses pembayaran 100% atas sepengetahuan Kepala Dinas ke Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, sehingga kuasa bendahara umum melakukan pembayaran dengan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah, akibatnya negara/daerah menelan kerugian keuangan sebesar 3,8 Miliar Rupiah. *