Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 M, Oknum Mantan Pegawai Bawaslu Ditetapkan Tersangka
MANOKWARI,- Polres Manokwari menetapkan 2 orang oknum mantan pegawai Bawaslu Provinsi Papua Barat masing-masing berinisial GW dan MI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Papua Barat tahun 2015.
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi pada gelar perkara kasus korupsi, Selasa (25/9), menjelaskan tentang peran masing-masing tersangka, yakni GW (bendahara) dan MI (Sekretaris) Bawaslu Papua Barat.
Menurut Kapolres, kasus korupsi itu dilaporkan pada April 2018 lalu, kemudian dikembangkan penyidik Polres untuk memastikan aliran dana dugaan korupsi Hibah Provinsi Papua Barat tersebut.
Kata Kapolres, dari pengumpulan barang bukti, seperti penyitaan dokumen pengajuan proposal Rp 3 miliar, dokumen pencairan, laporan pencairan dan bukti mark up serta meminta keterangan 35 orang saksi, maka semakin kuat untuk penyidik polres tetapkan 2 oknum pegawai Bawaslu sebagai tersangka.
Dengan barang bukti ini, maka pada tanggal 12 September 2018 GW dan MI ditangkap dan langsung menetapkan menjadi tersangka.
"Saksi ahli Bawaslu, saksi ahli BPKP, saksi keuangan daerah, saksi Bawaslu Papua Barat, saksi forensik untuk tanda tangan sudah dimintai keterangan," sebut Kapolres.
Ditegaskan Kapolres bahwa dana Hibah yang dicairkan oleh Provinsi tahun 2015 seniai Rp. 3 miliar, namun ditemukan adanya mark-up senilai Rp 1,3 miliar. Bahkan dana yang diduga digelapkan itu tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Lebih kuat lagi ketika penyidik meminta BPK untuk audit dan ternyata Rp. 1,3 miliar tidak bisa dipertangung jawab. Tidak hanya itu, dana yang telah digelapkan tersangka sudah habis digunakan.
Atas dugaan kasus korupsi ini, pihak polres tetapkan keduanya tersangka dan sambil tahap II di Kejaksaan Tipikor Papua Barat.
Untuk memastikan aliran dana kepada orang lain, lanjut Kapolres akan mendalami lagi kepada kedua tersangka, sebab apakah dana Hibah itu masuk dalam TPPU, maka penyidik Tipikor polres Manokwari akan mendalaminya.
Tambah Kapolres, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. *