A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Wagub Papua Barat: Pokja di Pemprov Akan Diaudit Inspektorat | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Wagub Papua Barat: Pokja di Pemprov Akan Diaudit Inspektorat

Selasa, 02 Oktober 2018 | 17:21 WIB / Albert
Wagub Papua Barat: Pokja di Pemprov Akan Diaudit Inspektorat Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani/Albert

MANOKWARI,- Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani sudah mendengar tentang adanya kritikan masyarakat kepada Pokja atau panitia lelang proyek di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menurut Wagub bahwa kalaupun ada kesalahan dan dugaan pungli seperti kritikan masyarakat yang lansir media di Papua Barat, tentu saja akan dilakukan audit oleh Inspektor Papua Barat.

"Jika ada indikasi yang mengarah kepada Pokja yang dibuktikan dengan alat bukti, maka tindakan efek jera didorong agar menjadi pembelajaran kepada aparatut sipil negara (ASN) yang dipercayakan menjadi tim pokja ke depannya di Pemprov Papua Barat," ucap Wagub Lakotani, Selasa (2/10).

Ditegaskan Lakotani bahwa setiap  pokja yang bekerja belum tentu harus dituding tanpa bukti, sebab kalau tidak dibuktikan, lalu memberikan sanksi hukum, maka menyalahi aturan. Padahal kalau masih sebatas isu belum tentu dibenarkan, sebab harus memiliki alat bukti yang kuat.

Apalagi tegas Wagub bahwa negara hukum, maka harus dibuktikan setiap isu dengan alat bukti. Oleh karena itu setelah tahun anggaran ini habis ia (wagub) akan minta kepada Inspektorat dan jajarannya untuk lakukan audit kepada semua pokja di lingkup Pemprov.

Lakotani menegaslan lagi bahwa kalau ada pihak-pihak yang dirugikan karena kinerja pokja, maka silakan tempuh jalur hukum.

"Daripada ribut dan palang-palang kantor karena kinerja pokja maka melalui jalur hukum lebih baik lagi, sebab kita berada di negara hukum sehingga pihak penyedia jasa yang merasa dirugikan silakan tempuh jalur hukum," tambah Lakotani. *


BACA JUGA

66 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Lingkup Pemprov Papua Resmi Dilantik

Senin, 08 September 2025 | 19:01 WIB

Skor Pencegahan Korupsi Turun Signifikan, KPK Dorong Pemprov Papua Perbaiki MCP dan SPI

Senin, 08 September 2025 | 18:45 WIB

Pj Sekda Papua Apresiasi Pelatihan Penilaian Barang Milik Daerah oleh Kanwil DJKN dan PKN STAN

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Musrembangda Papua 2026, Pj Sekda: Jangan susun program sesuai keinginan, tapi berdasarkan urgensi

Selasa, 29 April 2025 | 18:04 WIB

Jelang Lebaran, Pemprov Papua Gelar Pasar Murah

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:55 WIB
TERKINI

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

13 Jam yang lalu

Bintang Kejora Berkibar, Malam Reggae yang Tak Terlupakan Bersama Lucky Dube Band

14 Jam yang lalu
Raja Ampat

Pasca Pelajar keracunan MBG, Gubernur Kambu Perintahkan Tutup SPPG 01 Waisai

1 Hari yang lalu

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

1 Hari yang lalu

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com