Lagi, Dishut Papua Sita Ratusan Kubik Kayu Ilegal
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan kembali menyita ratusan kubik kayu yang diduga ilegal. Ratusan kubik kayu ilegal ini disita dari salah satu perusahaan yang beroperasi di Nimbotong, Distrik Unurumguay, Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua,Jan Jap Ormuseray ketika dikonfirmasi, Rabu (3/10) membenarkan adanya penyitaan ratusan kubik kayu tersebut.
“Ya memang ini merupakan kegiatan rutin dari Dinas kehutanan sebagai bagian gerakkan nasional penyelamatan sumber daya alam Papua yang memang secara rutin dilaksanakan dalam pengawasan peredaran hasil hutan kayu,”ungkap Ormuseray.
Menurut dia, penangkapan kayu ilegal ini berdasarkan hasil pengawasan atau patroli rutin yang dilakukan petugas kehutanan di wilayah Kabupaten Jayapura. Dimana pihaknya mendapatkan salah satu perusahaan yang menampung kayu-kayu ilegal yang disimpan didalam kedi atau tempat pengering kayu.
“Jadi di perusahan itu ada kedi tempat pengering kayu,tetapi didalamnya mereka menyimpan ratusan kubik kayu pacakan, dan bahkan masih banyak tumpukan kayu disana yang diduga ilegal lain yang disimpan disana,” beber Ormuseray.
Selain itu ada alat-alat yang mereka pakai untuk mengelola kayu-kayu ilegal tersebut. Lokasi penemuan tersebut kini telah dipasang garis polisi oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
“Rata-rata kayu ini yakni jenis kayu Merbau dan linggua yang mana total keseluruhannya ada sekitar ratusan kubik.Semua kayu kayu tersebut merupakan kayu pacakan ilegal,”bebernya lagi
Dia menambahkan, setelah dipasang garis polisi maka perusahaan tersebut tidak boleh lagi melakukan aktivitas dikarenakan telah ada dalam pengawasan Negara. Dimana siap diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Intinya setelah dilakukan penyitaan dan proses penyidikan sudah tuntas, maka kayu ini selanjutnya akan dilakukan proses lelang,yang mana ini sesuai dengan arahan dari Kementrian Lingkungan Hidup,Kehutanan,KPK dan juga bapak Gubernur,yang mana kayu-kayu temuan atau sistaan ini untuk diproses lelang secepat mungkin,”tutupnya.*
itu ada kedi tempat pengering kayu,tetapi didalamnya mereka menyimpan ratusan kubik kayu pacakan, dan bahkan masih banyak tumpukan kayu disana yang diduga ilegal lain yang disimpan disana,” beber Ormuseray.
Selain itu ada alat-alat yang mereka pakai untuk mengelola kayu-kayu ilegal tersebut. Lokasi penemuan tersebut kini telah dipasang garis polisi oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
“Rata-rata kayu ini yakni jenis kayu Merbau dan linggua yang mana total keseluruhannya ada sekitar ratusan kubik.Semua kayu kayu tersebut merupakan kayu pacakan ilegal,”bebernya lagi
Dia menambahkan, setelah dipasang garis polisi maka perusahaan tersebut tidak boleh lagi melakukan aktivitas dikarenakan telah ada dalam pengawasan Negara. Dimana siap diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Intinya setelah dilakukan penyitaan dan proses penyidikan sudah tuntas, maka kayu ini selanjutnya akan dilakukan proses lelang,yang mana ini sesuai dengan arahan dari Kementrian Lingkungan Hidup,Kehutanan,KPK dan juga bapak Gubernur,yang mana kayu-kayu temuan atau sistaan ini untuk diproses lelang secepat mungkin,”tutupnya.*