Dishut Papua Bakal Melelang 81 Kontainer Kayu Sitaan
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dalam waktu dekat akan melakukan pelelangan 81 kontainer kayu sitaan yang diamankan di pelabuhan Jayapura. Termasuk kayu hasil sitaan dari beberapa perusahaan kayu di Kabupaten Jayapura dan Keerom.
“Jadi kayu-kayu temuan yang menjadi sitaan ini selanjutnya akan diproses untuk lelang cepat,”ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray di Jayapura, Jumat (4/10).
Menurut dia, proses lelang harus segera dilakukan mengingat kayu kayu sitaan tersebut sudah lama ditahan.
"Takutnya kalau ditahan lagi maka nilai kayu ini akan berkurang, dia akan bengkok atau lapuk" ujar Jan
“Kita akan proses cepat lelangnya supaya nilai jualnya masih tinggi,sehingga nantinya bisa cepat pembayaran iruan kehutanan kepada Negara yakni Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Rebuisasi (PSDH-DR),”sambungnya.
Sementara itu untuk proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura.
"Namun yang jelas ada standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan undang-undang," katanya.
Standar lelang harga kayu Merbau untuk satu kubiknya senilai Rp.3 juta. Sementara yang disita cukup banyak mencapai ratusan kubik.
Hanya saja, ungkap Jan, kayu sitaan 81 kontainer itu sementara ini masih dalam tahap proses pemeriksaan lanjutan oleh gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan kayu ini sementara ini sudah ditampung ditempat penyimpanan kayu Dinas Kehutanan Provinsi Papua.Untuk di Jayapura memang ada 51 kontainer dan di Nabire itu ada 30 kontainer yang mana semua siap untuk proses lelang.
“Kita sudah lakukan berbagai tahapan-tahapan dan sebagainya bahkan sudah lakukan pengumuman di media massa,kemudian pengajuan permohonan ijin ke pengadilan lewat panitera yang mana semua sudah dilakukan sesuai aturan,”jelasnya.
Sementara itu ditanya sanksi kepada perusahan pemilik kayu tersebut,Jan mengaku pastinya perusahaan tersebut ditutup yang jelas perusahannya saat dan tidak boleh beroperasi.
"Karena saat ini masih dalam tahap proses hukum,nanti setelah ada keputusan hukum tetap baru ada tindaklanjutnya".
“Untuk sementara kita memang belum tau kerugian negara berapa,karena saat belum dihitung.Nanti kewenangan ini akan dilakukan oleh Balai Pengelolan Hutan Produksi (BPHP) karena disana ada pengujian dan pengukuran sesai ketentuan yang ada,”tutup Jan.*