MENU TUTUP

Ini Tanggapan Gubernur Papua Terkait Putusan MA Soal Mosi Tidak Percaya Bupati Pegubin

Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:32 WIB / Andi Riri
Ini Tanggapan Gubernur Papua Terkait Putusan MA Soal Mosi Tidak Percaya Bupati Pegubin Gubernur Papua, Lukas Enembe bersalaman dengan para anggota DPRD Pegunungan Bintang usai rapat di Gedung Negara, Rabu (10/10)/Andi Riri

JAYAPURA, – Gubernur Papua, Lukas Enembe memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat terkait mosi tidak percaya untuk Bupati Pegunungan Bintang, Constan Otemka. Permohonan ini diajukan Ketua DPRD Pegunungan Bintang, Petrus Takege. Dimana alasan Mosi Tidak Percaya ini karena Bupati dinilai selama dua tahun memimpin tidak membawa perubahan yang berarti bagi kabupaten tersebut. DPRD pun meminta Bupati turun dari jabatannya.

Dalam putusan tertanggal 6 September 2018, MA menyatakan mosi tidak percaya yang diajukan sudah sesuai prosedur. Mosi itu merupakan hasil dari panitia angket yang digelar DPRD setempat

Kepada pers usai memimpin rapat koordinasi bersama Kemendagri, Forkopimda Papua, Bupati dan DPRD Pegunungan Bintang (Pegubin) terkait penyelesaian konflik antar warga di Pegubin, Rabu (10/10), Gubernur Lukas meminta masyarakat untuk tidak salah kaprah mengartikan putusan MA tersebut

"Putusan MA tersebut hanya membenarkan tahapan yang dilakukan telah sesuai aturan. Jika putusan MA tersebut kembali

dikaji, Bupati dan DPRD akan saling gugat terus," ujar Gubernur Lukas
“Jadi saya minta dari pada rakyat jadi korban lebih baik kamu berdamai. Kalau kita mau dorong peninjauan kembali maupun kasasi, itu prosesnya akan panjang,” pintanya

Menurut Gubernur Lukas, pergantian seorang kepala daerah tidak semudah membalik telapak tangan. Setidaknya harus memenuhi syarat seperti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (tersangkut pidana). Jika memenuhi salah satu syarat tersebut, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

“Bupati tidak bisa diberhentikan seenaknya, oleh sebab itu saya mengajak masyarakat Pegunungan Bintang, dari pada rakyat jadi korban. Coba kalian bersatu dulu. Selesaikan secara internal persoalan yang terjadi, ini rakyat sudah jadi korban,” ajak Lukas Enembe.

Bentuk Tim

Sementara itu guna penyelesaian konflik sosial di Pegubin, kata Gubernur, telah disepakati untuk dibentuk tim. Dimana tim ini nantinya akan bekerja untuk menyelesaikan secara bertahap konflik yang terjadi. Seperti apa hasilnya? Ungkap Gubernur, nanti akan dibahas secara menyeluruh antara pemerintah dan masyarakat. Baik yang pro pemerintah maupun kontra pemerintah.

“Masyarakat dipersatukan, di gunung hampir sama. Jadi cara (perdamaiannya) yaitu melalui prosesi bakar batu dan seterusnya, kalau itu sudah selesai berarti sudah damai,” katanya.
Untuk meyakinkan masyarakat terkait upaya rekonsiliasi (perdamaian) tersebut, menurut Gubernur Lukas, ini merupakan penugasan langsung dari Mendagri. Oleh karena itu dia akan meminta surat resmi dari Mendagri.

"Sehingga dengan surat itu, menjadi dasar pemerintah untuk bisa  menjelaskan kepada masyarakat pegubin,"terangnya.

Di kesempatan itu, Gubernur mengajak kedua belah pihak untuk bersatu meninggalkan ego masing masing, memikirkan kepentingan pembangunan dan masa depan masyarakat Pegubin.

"Daripada ribut ribut lebih bersatu. Sebab kalau kita lihat keputusan MA, keputusannya tidak ada perintah pemberhentian bupati Pegunungan Bintang,”ajaknya

“Bupati tidak bisa diberhentikan seenaknya, oleh sebab itu saya mengajak masyarakat Pegunungan Bintang, dari pada rakyat jadi korban.  Coba kalian bersatu dulu. Selesaikan secara internal persoalan yang terjadi, ini rakyat sudah jadi korban,” ajaknya lagi.

Siap Damaikan

Sementara itu Bupati Pegunungan Bintang, Constan Otemka mengaku siap mendamaikan kelompok masyarakat yang bertikai di wilayahnya.  

"Saya harap usai pertemuan ini, apa yang selama ini menjadi buntu bisa mencair antara pemerintah dengan DPRD," kata Oktemka.

Menurut dia, arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Papua sudah sangat jelas, sehingga harus segera ditindaklanjuti demi kebaikan masyarakat.

"Kami tunggu arahan gubernur seperti apa, kami siap sesuaikan biar ada rekonsiliasi. Meskipun secara aturan tidak mudah memberhentikan bupati begitu saja, apalagi dengan dalih-dalih yang tidak beralaskan," katanya. 

"Untuk itu, saya berterimakasih kepada pemerintah provinsi dan mendagri yang sudah memfasilitasi pertemuan antara bupati dan DPR ini, saya harapkan setelah ini semua bisa cair," sambungnya.

Sekarang yang harus dilakukan, ujar ia, bagaimana memperdamaikan dua kelompok yang bertikai mengingat dampat dari kejadian itu, terdapat korban jiwa dan rumah di bakar.

"Sekarang kita semua harus berfikir bagaimana kejadian tersebut tidak terulang lagi. Intinya, pemerintah harus  bertanggung jawab menyelesaikan semua itu," tandasnya.*

 


BACA JUGA

Arak arakan Peti Jenazah Lukas Enembe di Sentani Jayapura Berujung Ricuh, Pj Gubernur Terluka

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:58 WIB

Ribka Haluk Laporkan Perkembangan Pembangunan Kantor Gubernur Papua Tengah kepada Wapres

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:08 WIB

Wakil Presiden Puji Kemegahan Kantor Gubernur Papua, Karya Terbaik Peninggalan Lukas Enembe

Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:24 WIB

Fraksi Demokrat DPRP Kecewa dengan Pemutaran Video Hasil Kinerja Lukas Enembe Pimpin Papua

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:45 WIB

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Papua yang Diusulkan DPRP

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:35 WIB
TERKINI

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

8 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

9 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

10 Jam yang lalu

Polda Papua Diminta Proses Lanjut, Jangan Ada Penangguhan Penahanan Terhadap HAN

14 Jam yang lalu

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com