JAYAPURA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyidik kehutanan dan kepolisian Papua agar serius dalam menuntaskan berbagai kasus illegal logging di bumi cenderawasih.
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, mengungkapkan, penandatanganan komitmen atau deklarasi penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) yang dilanjutkan dengan rencana aksi penyelamatan hutan sudah dilakukan sejak Maret 2018 lalu, sehingga segala bentuk pencegahan harus benar-benar dilakukan.
"Soal penindakan hukum KPK selalu memonitor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, penyidik dinas kehutanan sehingga harus benar-benar dituntaskan sesua perintah pimpinan KPK," ujar Maruli kepada pers di sela sela kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Impelementasi Rencana Aksi Kehutanan, di Jayapura, Rabu (24/10).
Menurut dia, dalam menindak pelaku pembalakan liar, pemerintah tidak boleh bermain-main atau bekerja setengah hati. Sebab yang mendapat manfaat dari pembalakan atau penebangan hutan secara ilegal itu hanya menguntungkan segelintir orang. Sedangkan masyarakat adat sekitar tidak mendapatkan manfaat apapun
"Jadi pemerintah harus benar-benar memperhatikan terutama terkait dengan ruang masyarakat adat yang mengelola hutannya. Intinya, kami ingin menyeimbangkan proses penindakan hukum di sektor kehutanan dengan penguatan tata kelolanya," tutur Maruli.
Menyoal kawasan hutan milik masyarakat adat, ungkap Maruli, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua di pasal 21 dan 23. Selain itu ada beberapa peraturan gubernur dan peraturan menteri yang mengatur peran dan juga manfaat hutan bagi masyarakat adat.
Hanya saja sebut dia, ada yang memanfaatkan hal itu sebagai modus. Sebab pada dasarnya situasi sosiologis masyarakat adat membutuhkan uang, sementara ada yang menyediakan uang tersebut dan memanfaatkan masyarakat.
"Jadi rencana aksi kehutanan ini diharapkan bisa komprehensif, karena memang regulasi undang-undang kehutanan, undang-undang Otsus, Permen dan Pergub itu ada sehingga membutuhkan waktu yang cukup untuk mensinkronkan," kata Maruli.
Oleh karenanya, Maruli mengimbau pemerintah Provinsi dalam hal ini dinas kehutanan untuk lebih getol dalam mensosialisasikan kepada masyarakat adat terkait rencana aksi kehutanan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014.
"Secara substansi laporan ke gubernur dan legislatif, karena ini menjadi kekuatan utama Otsus sehingga memang yang paling berkepentingan administrasi," ujarnya.
"Kalau KPK lebih kepada bagaimana kami membantu atasi hambatan yang terjadi. Misalkan ada oknum yang ingin menghambat supaya tujuan rencana aksi atau pembenahan tata kelola ini tidak berjalan," lanjutnya.
Sekda: Pernah Dapat Tekanan
Sekertaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen mengaku, sejak masa pemerintahan orde lama hingga saat ini, masih banyak praktek-praktek menyimpang hingga menyebabkan terjadinya perusakan hutan di wilayah bumi cenderawasih.
Menurut dia, hal tersebut bukan menjadi rahasia lagi, sebab dirinya pernah mendapat tekanan dari pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi, sewaktu hendak menghentikan kegiatan ilegal di dalam hutan.
“Saya pernah diperintahkan Gubernur di beberapa tempat, ternyata ada kekuatan yang cukup tinggi menekan saya, sehingga kegiatan yang ilegal itu bisa terjadi,” aku Hery .
“Bahkan sampai hari ini kegiatan ilegal itu masuk terjadi. Untuk itu, saya atas nama gubernur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya bidang pencegahan yang sudah terus mendampingi kami dalam berbagai kesempatan,” katanya.
Seperti diketahui, Dinas Kehutanan Papua dalam beberapa bulan terakhir telah mengamankan puluhan ribu kubik kayu ilegal dari sejumlah lokasi di Jayapura, Keerom dan Sarmi. Bahkan sebanyak 69 kontainer kayu jenis merbau bernilai belasan miliar rupiah disita petugas saat hendak dikirim keluar Papua melalui pelabuhan Jayapura pada agustus 2018 lalu.