Pengedar Ganja Diciduk Beserta Belasan Bungkus Barang Bukti
JAYAPURA,- Tim Opsnal Subdit I Ditres Narkoba Polda Papua berhasil menciduk bandar narkoba jenis ganja, berinisial NW (29), Selasa (30/10) dinihari.
NW ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 17 paket ganja kering siap edar yang sudah dikemas di dalam plastik bening berukuran sedang dan besar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkap saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Penyidik Subdit I Ditres Narkoba Polda Papua terkait kepemilikan belasan ganja kering tersebut.
"Pelaku masih diperiksa, dari hasil keterangan sementara ganja itu dibelinya di PNG dan rencananya akan diedarkan di kota Jayapura bahkan keluar dari Papua," ungkap Kamal, Selasa (30/10) siang.
Lanjut Kamal, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan diseputaran Hamadi tanjung akan ada transaksi ganja, sehingga Tim Opsnal Subdit I Ditres Narkoba Polda Papua melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Setelah menerima informasi Senin malam, akhirnya pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dinihari sekitar pukul 03.40 WIT, dan menemukan belasan bungkus ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kamarnya," ungkap Kamal. Lanjut Kamal atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. *