MANOKWARI,- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) secara tegas menolak kedatangan transmigrasi Palu ke Fakfak, pasca-pernyataan Bupati Mohamad Uswanas yang akan memindahkan 250 kepala keluarga ke Fakfak.
Ketua MRPB Maxsi Ahoren menyatakan sikap bahwa lembaga MRPB secara kultur masyarakat adat telah menolak apa yang disampaikan Bupati Fakfak. Oleh sebab itu masyarakat asli Fakfak tidak boleh menerima transmigrasi Palu ke Fakfak.
Kata Ahoren, tanah Fakfak bukan seutuhnya milik pemerintah daerah maupun negara, ataupun milik bupati. Sebab, tanah di sana semuanya milik masyarakat adat setempat. Otomatis untuk mendatangkan orang luar melalui program transmigrasi harus didiskusikan dengan masyarakat adat.
"Kalau sepihak oleh Bupati datankan warga Palu ke Fakfak tanpa libatkan masyarakat, maka secara adat sudah salah, sebab tanah Fakfak bukan milik pemerintah atau Negara," tegas Maxsi.
Kata Maxsi, kalau pun mendatangkan orang lain dalam jumlah banyak melalui program transmigrasi dari Palu ke Fakfak jangan menimbulkan persoalan konflik masyarakat disana.
"Masyarakat Fakfak belum sejahtera lalu kenapa bisa datangkan warga Palu ke Fakfak, sebab jangan tambah derita warga setempat," tegas Ahoren kepada wartaplus.com di ruang kerja, Kamis (1/11).
Dia mengigatkan Bupati agar tidak boleh mengambil kebijakan tanpa pertimbangkan konflik sosial, sebab warga Fakfak saat ini sudah tenang dan jangan mendatangakan program tansmigrasi yang nanti menimbulkan masalah. *