MENU TUTUP

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:41 WIB / Andi Riri
Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh Kuasa Hukum KPU Fakfak, Dr.Pieter Ell saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/01/2025)/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Persidangan kasus sengketa Pilkada Fakfak 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan yang digelar Kamis (23/01/2025), mengagendakan Mendengarkan Jawaban Termohon dalam hal ini KPU Fakfak.

Kuasa Hukum termohon, Dr.Pieter Ell membantah semua tuduhan yang diajukan pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom atau pasangan Utayoh,  terkait hasil pemilihan suara yang ditetapkan kliennya, KPU Fakfak.

Pieter Ell yang didampingi Ketua KPU Fakfak Hendra J.C. Talla dalam persidangan memaparkan argumen yang tegas dan detail terkait tuduhan yang disampaikan oleh Utayoh.

Menurutnya, semua klaim yang diajukan pemohon dinilai tidak berdasar, tidak sesuai dengan kenyataan. Kuasa Hukum pun menyanggahnya dengan membeberkan bukti bukti yang menguatkan integritas hasil pemilu.

“Utayoh bukan kali pertama terlibat sengketa Pilkada di Fakfak. Pada Pilkada 2020, Utayoh menang dengan selisih 825 suara, dan MK menolak gugatan tersebut karena melebihi ambang batas 2 persen. Kini, dalam Pilkada 2024, Utayoh kalah dengan selisih 3.975 suara dari pasangan Santun (Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik),” beber Pieter  Ell yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum KPU Fakfak dalam kedua sengketa tersebut.

Salah satu poin utama dalam gugatan Utayoh adalah tuduhan tentang berbagai pelanggaran teknis, mulai dari proses verifikasi pemilih, kotak suara yang dianggap tidak sah, hingga dugaan adanya pemilih ganda. Pieter Ell dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

“Verifikasi pemilih sudah dilakukan dengan cermat oleh KPPS di seluruh TPS. Kotak suara yang dipermasalahkan itu telah dijaga ketat oleh aparat keamanan dan tersegel dengan aman. Semua prosedur pemilu telah dijalankan dengan transparansi penuh,” sanggahnya.

Terkait tuduhan pemilih ganda, Pieter Ell, membantah sepenuhnya tidak berdasar karena tidak ada bukti yang mengkonfirmasi adanya pelanggaran tersebut.

“Tidak ada pemilih yang tercatat ganda, dan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat. Semua proses pemilu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan,” tegas  bantahnya.

KPU Fakfak juga merespons tuduhan pemilih yang tidak berdomisili serta dugaan adanya pemilih di bawah umur. Pieter menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Bawaslu mengenai masalah ini.

“Semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada laporan yang masuk terkait pelanggaran ini,” ungkapnya.

Pengacara sekaligus aktor film ini juga menyampaikan bahwa meskipun Utayoh sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Fakfak berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang mengembalikan Utayoh sebagai peserta Pilkada 2024.

Meski sempat tidak mengikuti kampanye selama lebih kurang 10 hari, Utayoh kembali mengikuti seluruh proses kampanye hingga selesai setelah keputusan tersebut.

Terakhir, Pieter Ell meminta agar MK menggunakan pasal 158 dalam menyikapi perkara ini, sebagaimana yang diterapkan dalam sengketa Pilkada Fakfak 2020.

“Kami meminta agar MK menolak seluruh gugatan Utayoh karena syarat formil yang diajukan sudah melebihi batas 2 persen. Keputusan KPU Fakfak yang menyatakan pasangan Utayoh memperoleh 20.818 suara sah dan pasangan Santun meraih 24.775 suara sah adalah sah secara hukum,” tegasnya.

Dengan bukti-bukti yang disampaikan dan argumen yang kuat, KPU Fakfak berharap Mahkamah Konstitusi akan menegaskan keputusan KPU Fakfak dan memastikan bahwa hasil Pilkada Fakfak 2024 yang telah berlangsung sesuai aturan tetap sah dan final.**


BACA JUGA

Dituding Lakukan Pemalsuan SK Calon Terpilih DPRK Waropen, Ketua Pansel Berikan Klarifikasinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:22 WIB

Ketua Pansel DPRK Waropen Dipolisikan atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan SK Calon Terpilih

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:14 WIB

DR. Pieter Ell Antar Yunus Wonda Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 11:19 WIB

Kebohongan Domisili Yermias Bisay Dibongkar dalam Sidang Sengketa Pilkada Papua di MK

Selasa, 11 Februari 2025 | 07:48 WIB

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB
TERKINI

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

6 Jam yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

8 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

21 Jam yang lalu

Rekonsiliasi Pasca Konflik Pilkada, Masyarakat Puncak Jaya Siap Gelar Adat Belah Doli

21 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz-2025 Tegakkan Hukum terhadap KKB dan KKP

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com