Pemerintah Papua Tolak Hadiri Pembahasan Penanganan Pelanggaran HAM di Jakarta, Ini Alasannya
JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua secara tegas menolak undangan rapat pembahasan penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah bumi cenderawasih, yang rencananya digelar di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat, 9 November 2018 mendatang.
Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen di Jayapura, Selasa (6/11) menegaskan, penolakan secara tertulis akan segera disampaikan kepada Kemenkum HAM dengan tembusan Presiden Jokowi.
Adapun alasan penolakan diungkapkan Hery, diantaranya terkait lokasi pembahasan yang digelar di Jakarta.
“Mestinya kalau berbicara dugaan pelanggaran HAM, mari semua datang di Papua. Bahas dengan pihak terkait seperti masyarakat terkait, lembaga DPRP, MRP, maupun pemangku kepentingan di kabupaten,” ungkap Hery.
“Setelah semuanya duduk sama-sama lalu simpulkan. Dan lagi-lagi bicaranya (pembahasan) harus di Papua (bukan di Jakarta),” sambungnya
Selain itu Hery menilai konsep draft Pergub penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang diajukan Kemenkum HAM untuk dibahas pada 9 November nanti, dibuat secara sepihak oleh kementerian tanpa melibatkan Pemprov maupun masyarakat Papua.
Sementara isu draft Pergub tersebut, salah satunya mengamanatkan Pemprov membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang hanya menangani kejadian di Wamena pada 2003 dan Paniai 2014.
“Padahal kan kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak. Bukan di dua tempat itu saja. Sehingga ini berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua,” sesalnya.
Lucunya lagi, lanjut Hery, sangat disayangkan bahwa nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana Otsus.
"Ini yang kami tidak mau. Sehingga kita harap Kemenkum HAM lebih berpihak kepada Papua dan rakyatnya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM diatas tanah ini,”tegasnya.