MENU TUTUP

18 Tahun Kasus Pelanggaran HAM Wasior Tidak Dituntaskan

Kamis, 27 Desember 2018 | 14:51 WIB / Albert
18 Tahun Kasus Pelanggaran HAM Wasior Tidak Dituntaskan Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy/Albert

MANOKWARI,- Semenjak terjadinya Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Wasior sejak Juni 2001 hingga kini sudah 18 tahun tanpa penyelesaian hukum. Juga tanpa adanya pertanggung-jawaban negara Republik Indonesia kepada para korban yang sebagian diantaranya sudah meninggal dunia.

Ketiadaan pertanggung-jawaban negara disebabkan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior tersebut belum pernah dibawa ke pengadilan HAM sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal ini berakibat tidak dijalankannya proses hukum menurut mekanisme hukum Indonesia yang telah diatur sejak pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 28 D ayat (1), pasal 28 G ayat (3), pasal 28 J ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945.

Sehingga sesungguhnya amanat konstitusi negara ini sama sekali tidak dijalankan oleh Pemerintah Indonesia hingga pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

"Proses hukum kasus dugaan pelanggaraan HAM Berat Wasior yang tidak berjalan sejak tahun 2001. Sekaligus merupakan suatu bentuk impunitas negara terhadap para korban kasus Wasior. Juga menunjukkan ketidaktaatan negara terhadap amanat pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," tulis Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Kamis (27/12).

kata Warinussy, sebagaimana dirubah dengan UU RI No.35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.

"Jadi sepanjang kurang lebih 18 tahun berlakunya UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua yang juga mengamanatkan mekanisme penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Berat. Dalam hal ini kasus Wasior sama sekali tidak pernah terselesaikan oleh Negara Indonesia," katanya lagi.

Padahal negara telah memiliki perangkat hukum sebagai mekanisme penyelesaian di tingkat nasional, yaitu berdasarkan amanat pasal 28 A hingga pasal 28 J UUD 1945. Serta UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Di samping itu, ketidakmampuan negara dan Presiden dalam mendorong penegakan hukum dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior menjadi bukti gagalnya pemerintah menjalankan amanat UU Otsus sesuai latar belakang politik lahirnya instrumen hukum tersebut dahulu. *


BACA JUGA

Pemprov Papua Dukung Impelementasi PAITUA dan SPBE Provinsi Papua Barat Daya

Selasa, 18 Juli 2023 | 06:34 WIB

Sakit Jantung, Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Yan Yoteni Dibantarkan

Senin, 16 Januari 2023 | 21:14 WIB

Gubernur Papua Barat Terbitkan Surat Edaran Libur Diperpanjang Hingga 21 April

Senin, 06 April 2020 | 11:47 WIB

Gubernur Papua Barat Pulangkan 125 Warga Nabire Lewat Jalur Darat

Kamis, 02 April 2020 | 14:35 WIB

Ferry Auparay Berikan Tanggapan Soal Lockdown di Papua Barat

Selasa, 31 Maret 2020 | 07:36 WIB
TERKINI

Pemerintah Tidak Serius Menyelesaikan Konfik Bersenjata di Tanah Papua, Korban Akan Terus Berjatuhan

9 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz di Yahukimo Tetap Berpuasa di Tengah Tugas Operasi

11 Jam yang lalu

Freeport Indonesia: Selamat Bertugas Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong

22 Jam yang lalu

Pimpin Apel Perdana, Bupati Mimika Ancam OPD Jangan Malas Tau Perilah Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Jam yang lalu
Jubir JDP Yan Cristian Warinussy

50 Tahun Konflik Bersenjata di Papua  Menempatkan Rakyat Sipil Jadi Korban

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com