MENU TUTUP

Ferry Auparay Berikan Tanggapan Soal Lockdown di Papua Barat

Selasa, 31 Maret 2020 | 07:36 WIB / Albert
Ferry Auparay Berikan Tanggapan Soal Lockdown di Papua Barat Mamtan Anggota DPR Papua Barat, Ferry Auparay/Istimewa

MANOKWARI wartaplus.com - Kondisi terkini tentang masalah Virus Corona disease (Covid-19) di belahan dunia termasuk Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Lebih khusus di Papua Barat saat ini harus ada tindakan tegas oleh pemerintah dengan penyelamatan terhadap langkah warga Papua Barat 

Mantan anggota DPR Papua Barat periode 2009-2014, Ferry Auparay memberikan usulan soal lockdown yang menurutnya penting untuk menyelamatkan warga Papua Barat dari pandemi corona atau covid-19  

Menurut Auparay, Lockdown bukan berarti akses masuk ke wilayah Papua Barat harus ditutup total. Sebab masyarakat masih membutuhkan logistik. Kemudian untuk jalur penerbangan pesawat  masih dibutuhkan untuk pemeriksaan sampel darah setiap pasien dari Papua Barat ke Jakarta, dan kalau ada kondisi darurat di Manokwari dan Papua Barat umumnya. 

"Minimal ada satu pesawat yang di ijinkan operasi Jakarta pulang pergi untuk antisipasi kondisi. Kemudian kalau kondisi darurat kapal Stok logistik sembako dan lainnya," ujar Auparay kepada wartaplus.com, Senin (30/3)

Untuk penerbangan, menurut Auparay, minimal salah satu armada pesawat yang mana SATGAS COVID 19 wajib melakukan standart pengawasan melekat antara lain sebagai berikut.

"Wajib yang ber KTP Papua Barat yang bisa masuk kembali ke wilayah Provinsi Papua Barat dari luar daerah harus dengan alasan yang jelas dan tepat. Ketika tiba di Kota tujuan Papua Barat Satgas Covid-19 langsung mendata alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi 24 jam untuk mengontrol para penumpang tersebut" usul Auparay 

Kata dia, bagi pasien yang mencurigakan langsung di karantinakan, tapi yang tidak ada gejala, maka Satgas berlakukan wajib lapor setiap hari sampai masa yang di tentukan selesai baru bisa di biarkan.

Menurut dia lagi bahwa bagi penumpang yang datang dari luar dan tidak melapor ke satgas atau medis 1X24 jam, maka petugas langsung datangi rumah dan keluarganya agar terpantau posisi dan kondisi kekinian dari para penumpang pesawat tersebut.

Lebih lanjut, Auparay menyarankan untuk Satgas sudah harus mendapat dukungan Polisi dan TNI lakukan swiping di tempat tempat tertentu yang telah di instruksikan oleh pemerintah untuk tidak boleh ada kerumunan massa atau berkumpul secara bersama sama dalam acara atau sejenisnya.

Pemerintah atau satgas juga harus memberlakukan jam-jam tertentu masyarakat beraktifitas di luar rumah setelah itu wajib semua di dalam rumah dan ini wajib di kawal oleh Satgas Covid-19 dan TNI/POLRI. 

Dia menambahkan bahwa instruksi Bupati/Walikota untuk mendata dan mengontrol warga masyarakat dari tingkat RT/RW kelurahan, Distrik sejak masak Lockdown ini berlaku.**

 


BACA JUGA

Pemprov Papua Dukung Impelementasi PAITUA dan SPBE Provinsi Papua Barat Daya

Selasa, 18 Juli 2023 | 06:34 WIB

Sakit Jantung, Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Yan Yoteni Dibantarkan

Senin, 16 Januari 2023 | 21:14 WIB
Vaksin Terus Dilakukan

Bila Lockdown Dilakukan di Papua, Pemprov Harus Pikirkan Kebutuhan Sehari-Hari Rakyatnya

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:29 WIB

Pemerintah Mewacanakan Penutupan Akses Keluar Masuk Papua Per 1 Agustus

Rabu, 21 Juli 2021 | 08:04 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-74, Dapur Umum TNI Polri Berbagi Makanan Siap Saji

Kamis, 25 Juni 2020 | 19:57 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

32 Menit yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

1 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

1 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

2 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com